بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kartu
Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang
memuat data Peagawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
Penerbitan KPE didasarkan pada peraturan
kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap
PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara
itu, suami/isteri dan anak yang menajdi tanggungan PNS atau penerima
pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu
identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan
untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan
keluarganya.
PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses
sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun,
tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan
layanan lainnya.
KPE telah diuji coba diterapkan pada
rumah sakit Fatmawati Jakarta pada HUT KE-60 bkn DIMANA MANTAN Menteri
Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi melakukan teleconference dengan pengguna KPE.; Adapun daerah yang menjadi pilot project penerapan
KPE pada tahun 2008 adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kepulauan
Riau, DKI dan beberapa instansi pusat. Pelaksanaan KPE dimulai sejak
tahun 2007 hingga 2015.
sumber: website BKN
sumber: website BKN
0 Response to "Kartu Pegawai Elektronik (KPE)"
Posting Komentar