بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Setelah sukses mengelar
kegiatan Pembinaan Keluarga Hitta Sukkhaya Se Kota Pontianak Tahun 2015
pada hari sebelumnya yaitu sabtu (17/10/2015) di Hotel Golden Tulip yang
beralamat di Jalan Teuku Umar No. 39 Pontianak, Kantor Kementerian
Agama Kota Pontianak melalui Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Agama
Budha pada hari minggu (18/10/2015) kembali mengelar kegiatan ditempat
yang sama yaitu kegiatan Pembinaan Pengurus Vihara Se Kota Pontianak
Tahun 2015.
Kegiatan langsung dibuka
oleh Yanto,SE Pejabat Penyelenggara Bimas Budha . Acara yang
dilaksanakan selama satu hari di Amethyst Metting Room lantai dua dan
diikuti sebanyak 20 orang peserta ini masih belum bisa dibuka oleh
Pejabat nomor satu di Kementerian Agama Kota Pontianak, karena Drs. H.
Dja’far.A,M.Si bersama Kasubbag Tata Usaha H. Abdulbar,S.Ag,M.Pd serta
lainnya masih berada di Batam dalam rangka menyambut jamaah haji Kota
Pontianak yang tiba dari Arab Saudi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari panitia bahwa yang menjadi dasar kegiatan ini adalah DIPA
Penyelenggara Bimas Buddha Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak
Nomor : DIPA-025.08.2.418678/2015. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka
Meningkatkan wawasan para peserta dalam kaitan pengelolaan Vihara,
meningkatkan wawasan multikultural lintas sekte agama buddha dan
meningkatkan kerukunan umat beragama.
Adapun
yang menjadi narasumber kegiatan berjumlah tiga orang yaitu P. Md.
Sujanno,S.Ag dengan materi yang disampaikan bejudul Pengembangan Wawasan
Multikultural Lintas Sekte Agama Buddha, Drs. H. Abdul Syukur.SK
membawakan materi tentang Kerukunan Umat Beragama dan P. Md. Tedjadhammo
mengangkat materi berkaitan dengan Manajemen Pengelolaan Vihara.
Dalam
acara pembukaan, Yanto,SE menyampaikan bahwa mulai tahun 2014 untuk
memperoleh bantuan sangat ketat persyaratannya, hal ini sangat jauh
berbeda jika dibandingkan dengan tahun 2013 kebawah. “ Rekening tidak
boleh lagi menggunakan nama pribadi, kalau bantuan vihara, rekaning
harus atas nama vihara.
Kalau bantuan
lembaga ,rekening harus atas nama lembaga. Kalau bantuan sekolah
minggu, rekening juga harus atas nama sekolah minggu. Tahun 2013
kebawah, masih boleh bantuan atas nama pribadi tetapi nanti ada berita
acara serah terima untuk vihara.Nah, untuk tahun 2014 hingga sekarang ,
itu sudah tidak diperkenankan lagi.
Itu dari segi nama rekening sudah berat,” jelasnya. PPK
Penyelenggara Bimas Budha Kemenag Kota Pontianak ini membanding
kemudahan persyaratan dalam pembuatan rekening pada tahun 2013 kebawah
dengan saat ini.
“Untuk membuat
rekening atas nama lembaga, atas nama organisasi, atas nama yayasan ,
itu sekarang sudah luar biasa sulitnya. Kalau beberapa tahun yang lalu
membuat rekening atas nama badan, atas nama organisasi, lembaga , itu
cukup dengan SK, cukup dengan SK ataupun tanda daftar vihara, cukup
susunan pengurus, surat penunjukan.
Sekarang
itu luar biasa syaratnya.Itu hanya membuka rekening, belum persyaratan
berikutnya berupa proposal, surat pengajuan. Nah, kesulitan ini menjadi
faktor pihak masyarakat engan mengajukan bantuan,” paparnya. Berkaitan
dengan rumitnya persyaratan, lelaki kelahiran Jawa Tengah ini menegaskan
bahayanya jika perolehan bantuan tidak sesuai dengan aturan.
“ Sementara tanpa syarat itu, akan berbahaya kalau nanti ada tim auditor, apakah Irjen, BPK maupun KPK.Itu ketika masuk untuk melakukan audit, hal pertama yang ditanyakan adalah syarat administrasi pengajuan bantuan,” tegasnya.
0 Response to "Pembinaan Pengurus Vihara se Kota Pontianak"
Posting Komentar