KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Pembinaan Pengurus Vihara se Kota Pontianak

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Setelah sukses mengelar kegiatan Pembinaan Keluarga Hitta Sukkhaya Se Kota Pontianak Tahun 2015 pada hari sebelumnya yaitu sabtu (17/10/2015) di Hotel Golden Tulip yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 39 Pontianak, Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak melalui Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Agama Budha pada hari minggu (18/10/2015) kembali mengelar kegiatan ditempat yang sama yaitu kegiatan Pembinaan Pengurus Vihara Se Kota Pontianak Tahun 2015.
Kegiatan langsung dibuka oleh Yanto,SE Pejabat Penyelenggara Bimas Budha . Acara yang dilaksanakan selama satu hari di Amethyst Metting Room lantai dua dan diikuti sebanyak 20 orang peserta ini masih belum bisa dibuka oleh Pejabat nomor satu di Kementerian Agama Kota Pontianak, karena Drs. H. Dja’far.A,M.Si bersama Kasubbag Tata Usaha H. Abdulbar,S.Ag,M.Pd serta lainnya masih berada di Batam dalam rangka menyambut jamaah haji Kota Pontianak yang tiba dari Arab Saudi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari panitia bahwa yang menjadi dasar kegiatan ini adalah DIPA Penyelenggara Bimas Buddha Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak Nomor : DIPA-025.08.2.418678/2015. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka Meningkatkan wawasan para peserta dalam kaitan pengelolaan Vihara, meningkatkan wawasan multikultural lintas sekte agama buddha dan meningkatkan kerukunan umat beragama.
Adapun yang menjadi narasumber kegiatan berjumlah tiga orang yaitu P. Md. Sujanno,S.Ag dengan materi yang disampaikan bejudul Pengembangan Wawasan Multikultural Lintas Sekte Agama Buddha, Drs. H. Abdul Syukur.SK membawakan materi tentang Kerukunan Umat Beragama dan P. Md. Tedjadhammo mengangkat materi berkaitan dengan Manajemen Pengelolaan Vihara.
Dalam acara pembukaan, Yanto,SE menyampaikan bahwa mulai tahun 2014 untuk memperoleh bantuan sangat ketat persyaratannya, hal ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan tahun 2013 kebawah. “ Rekening tidak boleh lagi menggunakan nama pribadi, kalau bantuan vihara, rekaning harus atas nama vihara.
Kalau bantuan lembaga ,rekening harus atas nama lembaga. Kalau bantuan sekolah minggu, rekening juga harus atas nama sekolah minggu. Tahun 2013 kebawah, masih boleh bantuan atas nama pribadi tetapi nanti ada berita acara serah terima untuk vihara.Nah, untuk tahun 2014 hingga sekarang , itu sudah tidak diperkenankan lagi.
Itu dari segi nama rekening sudah berat,” jelasnya. PPK Penyelenggara Bimas Budha Kemenag Kota Pontianak ini membanding kemudahan persyaratan dalam pembuatan rekening pada tahun 2013 kebawah dengan saat ini.
“Untuk membuat rekening atas nama lembaga, atas nama organisasi, atas nama yayasan , itu sekarang sudah luar biasa sulitnya. Kalau beberapa tahun yang lalu membuat rekening atas nama badan, atas nama organisasi, lembaga , itu cukup dengan SK, cukup dengan SK ataupun tanda daftar vihara, cukup susunan pengurus, surat penunjukan.
Sekarang itu luar biasa syaratnya.Itu hanya membuka rekening, belum persyaratan berikutnya berupa proposal, surat pengajuan. Nah, kesulitan ini menjadi faktor pihak masyarakat engan mengajukan bantuan,” paparnya. Berkaitan dengan rumitnya persyaratan, lelaki kelahiran Jawa Tengah ini menegaskan bahayanya jika perolehan bantuan tidak sesuai dengan aturan.
“ Sementara tanpa syarat itu, akan berbahaya kalau nanti ada tim auditor, apakah Irjen, BPK maupun KPK.Itu ketika masuk untuk melakukan audit, hal pertama yang ditanyakan adalah syarat administrasi pengajuan bantuan,” tegasnya.

0 Response to "Pembinaan Pengurus Vihara se Kota Pontianak"

Posting Komentar