بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
DIREKTORAT KINERJA
Direktorat Kinerja Pegawai mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan kinerja pegawai, standardisasi kinerja
pegawai, dan pengembangan sistem informasi kinerja pegawai.
DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN
Apa yang dimaksud dengan SKP ? |
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam
salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. |
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ? |
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan |
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ? |
Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan
yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan
cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun
sebelumnya. |
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ? |
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan
/kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan
Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20. |
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ? |
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang
secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal
ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). |
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum? |
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah
disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya
yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP
atasan langsungnya |
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ? |
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu
adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang
jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan
masing-masing. |
Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ? |
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3
yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan
kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap
targetnya. |
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ? |
Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan
kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan
tugas jabatan masing-masing PNS. |
Apakah dalam menyelesaikan tugas / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan? |
Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan
tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan
karakteristik pekerjaan masing-masing. |
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ? |
Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi. |
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ? |
Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1
(satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan
tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84,
sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir
tahun dalam kolom nilai tugas tambahan. |
Mekanisme Penilaian Kinerja
Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan
Penilaian Kinerja PNS
Proses Penyusunan SKP PNS
Daftar Landasan Peraturan
0 Response to "Sasaran Kerja Pegawai (SKP)"
Posting Komentar