KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Sosialisasi SKP di Aula Kemenag Kota Pontianak

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Jumat, 10 Januari 2014, 10:00 – Kemenag Kab/Kota Kalbar


Dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pegawai di lingkungan kantor kemenag kota pontianak berkaitan dengan penerapan SKP (sasaran Kerja PNS) maka untuk yang kedua kalinya pada hari kamis tanggal 08 Januari 2014 H. Abdulbar,S.Ag selaku Kasubbag Tata Usaha melaksanakan kegiatan sosialisasi SKP. Kegiatan dilaksanakan di aula KanKemenag Kota Pontianak , yang dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00.
Untuk kegiatan sosialisasi SKP kali ini dihadiri peserta berjumlah 30 orang pegawai yang terdiri dari unsur Kepala Subbag Tata Usaha dan staf, Kepala Seksi dan Staf seksi pendidikan madrasah, Kepala Seksi dan staf seksi pendidikan agama islam, Kepala Seksi dan staf seksi diniyah dan pondok pesantren, Kepala Seksi dan staf seksi Bimas Islam, Penyelenggara dan staf penyelenggara syari’ah, Penyelenggara Bimas Budha, penghulu ,Penyuluh Fungsional Agama islam, Kepala dan Staf KUA se-Kota Pontianak.
Menurut H.Abdulbar kegiatan sosialisai ini dilaksanakan secara bertahap dimana untuk tahap kedua hari ini yang diundang adalah para kasi/penyelenggara dan stafnya, staf Tata Usaha, Kepala KUA dan stafnya, penyuluh dan penghulu, dan insyaallah pada tahap kedua yang diundang mengikuti kegiatan sosialisai SKP ini adalah para pengawas madrasah/sekolah dan para guru. Selain itu beliau juga mengingatkan kalau sistem penilai pegawai yang lama seperti DP3 itu mungkin masih ada tawar menawar , tapi dalam penerapan SKP ini tidak ada tawar menawar lagi.
Karena itu setiap pegawai harus memahami SKP dan tidak boleh dianggap gampang. Dalam kesempatan tersebut beliau menjelaskan bahwa dalam pembuatan SKP ini harus didasari dari uraian tugas setiap pegawai. Pada kesempatan tersebut beliau juga menjelaskan tentang latar belakang adanya SKP, sanksi terkait penerapan SKP dan cara membuat SKP serta contoh perhitungan terkait dengan SKP.
Di kesempatan yang sama terkait dengan uraian tugas Analis Kepegawaian Akmal yang mendampingi H. Abdulbar mengatakan bahwa uraian tugas setiap pegawai harus lebih rinci dan jangan bersifat umum dan tidak boleh ada yang sama uraian tugas pegawai yang satu dengan pegawai lainnya. Sebagaimana ditetahui SKP adalah bagian dari Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah Proses penilaian secara sistematis yg dilakukan oleh pejabat penilai atas hasil kerja yang dicapai seorang PNS berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang profesional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/ diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014.

0 Response to "Sosialisasi SKP di Aula Kemenag Kota Pontianak"

Posting Komentar