بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Rabu, 15 Januari 2014, 10:13 – Kemenag Kab/Kota Kalbar
Dalam rangka memudahkan
proses pencairan anggaran suatu satker, salah satu syarat yang harus
dipenuhi adalah bahwa petugas yang menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditunjuk secara resmi oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang dibuktikan dengan kepemilikan KIPS (Kartu Identitas Petugas Satker ). Apabila tidak dipenuhi maka akan menghambat proses pencairan anggaran tersebut.
Maka
dari itu Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak sejak minggu lalu
sampai hari ini Rabu 14 Januari 2014 sudah mempersiapkan proses
pembuatan untuk petugas yang akan mengantarkan SPM dan Mengambil SP2D di KPPN
Kota Pontianak. Adapun proses yang dilakukan tersebut diantaranya
meliputi pendataan nama-nama pada masing-masing seksi untuk calon
petugas pemegang KIPS.
Pengusulan nama-nama petugas pemegang KIPS
kepada masing-masing Kasi/Penyelenggara, Persetujuan/penunjukan
Masing-masing Kasi/Penyelenggara kepada nama-nama calon petugas pemegang
KIPS, Pembuatan Surat Penunjukan dan SK untuk
masing-masing nama yang telah disetujui para kasi/penyelenggara yang
ditandatangani oleh KPA dalam hal ini Kepala
kantor Kementerian Agama Kota Pontianak Drs. H. Dja’far.A , petugas yang
telah ditunjuk melampirkan fotocopy KTP dan Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
Berkaitan dengan pembuatan surat penunjukan petugas tersebut hal-hal yang harus ada diantaranya meliputi nama-nama petugas, NIP
para petugas, Jabatan para petugas tersebut, specimen tanda tangan para
petugas dan keterangan yang berisi informasi petugas tersebut memegang KIPS satker tertentu. Di Kankemenag Kota Pontianak dalam kaitan pembuatan KIPS terbagi menjadi tujuh satker.
Satker
tersebut meliputi Satker Sekjen kode 418672 ( Sekretariat/Subbag Tata
Usaha), satker Dirjen Bimas Islam kode 418674 (Seksi Bimas Islam dan
Seksi Penyelenggara Syari’ah), satker Dirjen Pendidikan Islam kode
418675 (Seksi Pendidikan Madrasah,Seksi PAI ,
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren), satker Dirjen Bimas
Kristen 418676 ( Administrasi Bimas Kristen), satker Dirjen Bimas
khatolik kode 418677 (Administrasi Bimas Khatolik), satker Dirjen Bimas
Budha kode 418678 (Penyelenggara Bimas Budha) dan satker Dirjen
Penyelenggara Haji dan Umrah kode 418679 (Penyelenggara Haji dan Umrah).
Jika tahun-tahun sebelumnya petugas pengantar SPM
dan Pengambil SP2D yang ikut andil memperjuangkan lancarnya pencairan
anggaran hanya berjumlah tiga orang yang terdiri dari Sri
Suparni,S.Pd.I, Maria Panggilingan ,SE dan Anisa,A.Md maka untuk tahun
2014 ini akan diusulkan menjadi berjumlah sepuluh orang yang meliputi 1.
Maria Panggilingan ,SE, 2. Anisa,A.Md, 3.Abdul Kadri, 4. Abdul Rafik,
5. Melati Murni, 6. Lajim, 7. Ina Skolastika,S.Sos, 8.Anida,S.Pd.I, 9.
Shalahuddin M.Yusra, 10. Syarifah Rasi’ah.
Hal
penambahan ini dalam rangka meningkatkan partisipasi dari masing-masing
seksi. Persyaratan-persyaratan diatas dalam rangka memenuhi peraturan
dirjen perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM
dan SP2D yang telah diubah dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor
PER-41/PB/2011. Jika persyaratan tersebut sudah lengkap maka proses
selanjutnya semua peryaratan dari Kankemenag Kota Pontianak akan
disampaikan ke KPPN Kota Pontianak yang nanti akan mencetak KIPS untuk semua nama yang ditunjuk oleh KPA.
0 Response to "Kemenag Kota Pontianak Proses Pembuatan KIPS"
Posting Komentar