KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Kemenag Kota Pontianak Proses Pembuatan KIPS

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Rabu, 15 Januari 2014, 10:13 – Kemenag Kab/Kota Kalbar


Dalam rangka memudahkan proses pencairan anggaran suatu satker, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa petugas yang menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditunjuk secara resmi oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang dibuktikan dengan kepemilikan KIPS (Kartu Identitas Petugas Satker ). Apabila tidak dipenuhi maka akan menghambat proses pencairan anggaran tersebut.
Maka dari itu Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak sejak minggu lalu sampai hari ini Rabu 14 Januari 2014 sudah mempersiapkan proses pembuatan untuk petugas yang akan mengantarkan SPM dan Mengambil SP2D di KPPN Kota Pontianak. Adapun proses yang dilakukan tersebut diantaranya meliputi pendataan nama-nama pada masing-masing seksi untuk calon petugas pemegang KIPS.
Pengusulan nama-nama petugas pemegang KIPS kepada masing-masing Kasi/Penyelenggara, Persetujuan/penunjukan Masing-masing Kasi/Penyelenggara kepada nama-nama calon petugas pemegang KIPS, Pembuatan Surat Penunjukan dan SK untuk masing-masing nama yang telah disetujui para kasi/penyelenggara yang ditandatangani oleh KPA dalam hal ini Kepala kantor Kementerian Agama Kota Pontianak Drs. H. Dja’far.A , petugas yang telah ditunjuk melampirkan fotocopy KTP dan Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
Berkaitan dengan pembuatan surat penunjukan petugas tersebut hal-hal yang harus ada diantaranya meliputi nama-nama petugas, NIP para petugas, Jabatan para petugas tersebut, specimen tanda tangan para petugas dan keterangan yang berisi informasi petugas tersebut memegang KIPS satker tertentu. Di Kankemenag Kota Pontianak dalam kaitan pembuatan KIPS terbagi menjadi tujuh satker.
Satker tersebut meliputi Satker Sekjen kode 418672 ( Sekretariat/Subbag Tata Usaha), satker Dirjen Bimas Islam kode 418674 (Seksi Bimas Islam dan Seksi Penyelenggara Syari’ah), satker Dirjen Pendidikan Islam kode 418675 (Seksi Pendidikan Madrasah,Seksi PAI , Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren), satker Dirjen Bimas Kristen 418676 ( Administrasi Bimas Kristen), satker Dirjen Bimas khatolik kode 418677 (Administrasi Bimas Khatolik), satker Dirjen Bimas Budha kode 418678 (Penyelenggara Bimas Budha) dan satker Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah kode 418679 (Penyelenggara Haji dan Umrah).
Jika tahun-tahun sebelumnya petugas pengantar SPM dan Pengambil SP2D yang ikut andil memperjuangkan lancarnya pencairan anggaran hanya berjumlah tiga orang yang terdiri dari Sri Suparni,S.Pd.I, Maria Panggilingan ,SE dan Anisa,A.Md maka untuk tahun 2014 ini akan diusulkan menjadi berjumlah sepuluh orang yang meliputi 1. Maria Panggilingan ,SE, 2. Anisa,A.Md, 3.Abdul Kadri, 4. Abdul Rafik, 5. Melati Murni, 6. Lajim, 7. Ina Skolastika,S.Sos, 8.Anida,S.Pd.I, 9. Shalahuddin M.Yusra, 10. Syarifah Rasi’ah.
Hal penambahan ini dalam rangka meningkatkan partisipasi dari masing-masing seksi. Persyaratan-persyaratan diatas dalam rangka memenuhi peraturan dirjen perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D yang telah diubah dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2011. Jika persyaratan tersebut sudah lengkap maka proses selanjutnya semua peryaratan dari Kankemenag Kota Pontianak akan disampaikan ke KPPN Kota Pontianak yang nanti akan mencetak KIPS untuk semua nama yang ditunjuk oleh KPA.

0 Response to "Kemenag Kota Pontianak Proses Pembuatan KIPS"

Posting Komentar