KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

HIMBAUAN BERSAMA KAPOLRESTA DAN KAKANKEMENAG KOTA PONTIANAK

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan menyongsong hari raya natal dan tahun baru masehi maka Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak Drs. Hariyanta,M.Si dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak Drs. H. Dja’far.A membuat himbauan bersama. Himbauan bersama tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : SE/12/XII/2013 tertanggal Desember 2013. Adapun isi dari surat tersebut adalah Pertama, Dasar : a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Dalam rangka menyambut hari raya natal 2013 dan tahun baru 2014, diperlukan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif; Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dihimbau kepada seluruh masyarakat kota pontianak untuk : (a). Tetap menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing dengan tetap meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dalam mengisi malam tahun baru 2014; (b). Dalam melaksanakan kegiatan silaturrahmi dan keagamaan, pastikan untuk meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan aman dari bahaya pencurian, kebakaran maupun gangguan Kamtibnas lainnya; (c). Apabila akan berpergian jauh/ keluar kota pastikan meninggalkan rumah dalam keadaan aman dan upayakan menitipkan pengawasan rumah kepada tetangga atau petugas pos satpam setempat agar rumah tetap dalam pengawasan; (d). Apabila akan menggunakan kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor) pastikan surat menyurat dalam keadaan lengkap , kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan tetap menjaga kesehatan dan stamina tubuh, dan bagi pengendara sepeda motor agar menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) demi keselamatan; (e). Usahakan sepeda motor anda menggunakan kunci ganda untuk menghindari upaya pencurian dan parkirlah ditempat yang mudah diawasi; (f) Jangan memaksakan mengendarai kendaraan dalam kondisi sakit atau mengantuk, pastikan lampu utama motor anda dalam keadaan menyala pada siang hari maupun pada malam hari; (g). Dilarang kebut-kebutan dalam mengendarai kendaraan bermotor demi keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya; (h).Jangan memakai perhiasan yang berlebihan ditempat keramaian karena mengundang terjadinya tindak pidana penjambretan; (i). Dilarang memiliki, menyimpan dan menyembuyikan petasan dalam bentuk apapun; (j). Jangan menyalakan kembang api yang mengeluarkan suara ledakan pada saat masyarakat sedang melakukan ibadah; (k).Berhati-hati dalam memilih makanan(daging,makanan siap saji/kalengan dan makanan impor), perhatikan cirri-ciri makanannya serta tanggal masa belakunya( kedaluarsa); (l). Kepada masyarakat khususnya para orang tua agar tetap mengawasi, mengontrol serta membatasi waktu putra/putrinya dalam mengisi malam tahun baru 2014; (m). Agar masyarakat khususnya remaja untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hokum terutama penggunaan narkoba, miras, sex bebas dalam mengisi malam tahun baru 2014 serta pesta yang berlebihan yang dapat mengganggu masyarakat sekitarnya. Ketiga, Apabila melihat, mengetahui atau menjadi korban kejahatan, laporkan segera kepada aparat kepolisian terdekat untuk mempercepat penanganan kasus dan dapat menghubungi telepon : a. Penjagaan Polresta Pontianak Kota : 110 atau (0561) 734900 . b. SMS Center Polresta Pontianak Kota Nomor : 0878 -1900- 5000

0 Response to "HIMBAUAN BERSAMA KAPOLRESTA DAN KAKANKEMENAG KOTA PONTIANAK "

Posting Komentar