بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Dalam rangka
menciptakan ketertiban dan keamanan menyongsong hari raya natal dan tahun baru masehi maka Kepala
Kepolisian Resort Kota Pontianak Drs. Hariyanta,M.Si dan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Pontianak Drs. H. Dja’far.A membuat himbauan bersama.
Himbauan bersama tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : SE/12/XII/2013
tertanggal Desember 2013. Adapun isi dari surat tersebut adalah Pertama, Dasar : a. Undang-undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Dalam rangka
menyambut hari raya natal 2013 dan tahun baru 2014, diperlukan situasi
Kamtibmas yang aman dan kondusif; Kedua,
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dihimbau kepada seluruh masyarakat kota pontianak
untuk : (a). Tetap menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing dengan
tetap meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dalam mengisi malam
tahun baru 2014; (b). Dalam melaksanakan kegiatan silaturrahmi dan keagamaan,
pastikan untuk meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan aman dari bahaya
pencurian, kebakaran maupun gangguan Kamtibnas lainnya; (c). Apabila akan
berpergian jauh/ keluar kota
pastikan meninggalkan rumah dalam keadaan aman dan upayakan menitipkan
pengawasan rumah kepada tetangga atau petugas pos satpam setempat agar rumah
tetap dalam pengawasan; (d). Apabila akan menggunakan kendaraan bermotor (mobil
atau sepeda motor) pastikan surat
menyurat dalam keadaan lengkap , kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan tetap
menjaga kesehatan dan stamina tubuh, dan bagi pengendara sepeda motor agar
menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) demi keselamatan; (e).
Usahakan sepeda motor anda menggunakan kunci ganda untuk menghindari upaya
pencurian dan parkirlah ditempat yang mudah diawasi; (f) Jangan memaksakan
mengendarai kendaraan dalam kondisi sakit atau mengantuk, pastikan lampu utama
motor anda dalam keadaan menyala pada siang hari maupun pada malam hari; (g).
Dilarang kebut-kebutan dalam mengendarai kendaraan bermotor demi keselamatan
dan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya; (h).Jangan memakai perhiasan yang
berlebihan ditempat keramaian karena mengundang terjadinya tindak pidana
penjambretan; (i). Dilarang memiliki, menyimpan dan menyembuyikan petasan dalam
bentuk apapun; (j). Jangan menyalakan kembang api yang mengeluarkan suara
ledakan pada saat masyarakat sedang melakukan ibadah; (k).Berhati-hati dalam
memilih makanan(daging,makanan siap saji/kalengan dan makanan impor),
perhatikan cirri-ciri makanannya serta tanggal masa belakunya( kedaluarsa);
(l). Kepada masyarakat khususnya para orang tua agar tetap mengawasi,
mengontrol serta membatasi waktu putra/putrinya dalam mengisi malam tahun baru
2014; (m). Agar masyarakat khususnya remaja untuk tidak terlibat dalam kegiatan
yang melanggar hokum terutama penggunaan narkoba, miras, sex bebas dalam
mengisi malam tahun baru 2014 serta pesta yang berlebihan yang dapat mengganggu
masyarakat sekitarnya. Ketiga, Apabila melihat, mengetahui atau menjadi korban
kejahatan, laporkan segera kepada aparat kepolisian terdekat untuk mempercepat
penanganan kasus dan dapat menghubungi telepon : a. Penjagaan Polresta Pontianak Kota : 110 atau (0561) 734900 . b. SMS Center
Polresta Pontianak Kota
Nomor : 0878 -1900- 5000
0 Response to "HIMBAUAN BERSAMA KAPOLRESTA DAN KAKANKEMENAG KOTA PONTIANAK "
Posting Komentar