KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Kepala RA Kota Pontianak Harus Lengkapi Dokumen BOP

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Dalam rangka penyampaian informasi terkait dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk RA tahun 2015, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak H. Makpul, S.Ag, M.Pd.I pada hari kamis (17/09/2015) melaksanakan pertemuan dengan para Kepala RA (Raudhatul Athfal).
Kegiatan dilaksanakan di Surau Al-Islah Kantor Kemenag Kota Pontianak . Sebanyak lima belas orang kepala RA Kota Pontianak menghadiri kegiatan tersebut yang meliputi Hj. Masnah,S.Ag RA Babussalam, Muraini RA Addarajah, Hj.Nurlaila BA RA Al-Islah, Nurhasanah,S.Pd.I RA Baitul Juma’ah, Jamilah,S.Pd, AUD RA DWP Kanwil, Drs. Wali H. Dewantoro RA Ma’sudi, Sapiyah,S.Pd RA Darul Amin, Sakwana,S.Pd.I RA Al-Jihad, Dra.Halijah RA Bawamai, Suparman,S.Pd.I RA Nurul Ulum, Wahbiah RA Al-Husna, Hujjah RA Al-Hasani, Nurhayati,S.Pd RA Jami’atul Khair, Hamiyeh RA Assa’adah, Kamaria Alia,S.HI RA Al-Anshar.
Pada kesempatan tersebut, H. Makpul, S.Ag, M.Pd.I mengecek dengan menanyakan langsung kepada yang hadir , apakah dana bantuan tersebut sudah masuk ke rekening RA masing-masing. Berdasarkan keterangan dari kepala RA, , dana bantuan tersebut belum masuk ke rekening. Mantan Kasubbag Tata Usaha ini meminta kepada kepala RA agar Rencana Kerja RA yang didanai dengan bantuan ini arus sesuai dengan Juknis.
“ Bila terdapat belanja, katagori belanja modal seperti laptop. Komputer-PC, Printer, infokus, soundsystem,lemari,loker, alat permainan anak dan sebagainya, mohon segera diganti dengan belanja barang yang diperbolehkan dalam juknis. Pembelian alat peraga pendidikan dimohon dipastikan harga per unit tidak boleh lebih dari tiga ratus ribu,” pintanya.
Alumnus Master Pendidikan Islam IAIN Pontinak ini mengingatkan agar dana bantuan tidak untuk personalia. “Dana BOP RA digunakan untuk operasional RA, tidak boleh dipergunakan untuk pembayaran honor. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru yang bertugas diluar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Pejabat eselon IV A ini menegaskan agar kepala RA menyempurnakan dokumen yang diperlukan terkait bantuan tersebut. “Lengkapi dukumen pencairan BOPnya yaitu Surat Perjanjian Penerima Bantuan, Surat Perintah Bayar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Kwitansi Pemberian bantuan serta SPJ.
Dan SPJ segera disampaikan kepada Tim BOP RA Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Barat melalui Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Pontianak paling lambat setelah dua minggu dana masuk rekening,” tegasnya.
Diakhir pertemuan , pejabat kelahiran Bayu Tengah tahun 1965 ini berharap agar kepala, staf T.U dan para guru RA yang ada di Kota Pontianak selalu meningkatkan kebersamaannya dan aktif di Ikatan Guru Raudhtul Athfal. (Gwn_Ptk).

http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=290420

0 Response to "Kepala RA Kota Pontianak Harus Lengkapi Dokumen BOP"

Posting Komentar