بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Dalam rangka penyampaian informasi terkait dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
untuk RA tahun 2015, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama
Kota Pontianak H. Makpul, S.Ag, M.Pd.I pada hari kamis (17/09/2015)
melaksanakan pertemuan dengan para Kepala RA (Raudhatul Athfal).
Kegiatan
dilaksanakan di Surau Al-Islah Kantor Kemenag Kota Pontianak . Sebanyak
lima belas orang kepala RA Kota Pontianak menghadiri kegiatan tersebut
yang meliputi Hj. Masnah,S.Ag RA Babussalam, Muraini RA Addarajah,
Hj.Nurlaila BA RA Al-Islah, Nurhasanah,S.Pd.I RA Baitul Juma’ah,
Jamilah,S.Pd, AUD RA DWP
Kanwil, Drs. Wali H. Dewantoro RA Ma’sudi, Sapiyah,S.Pd RA Darul Amin,
Sakwana,S.Pd.I RA Al-Jihad, Dra.Halijah RA Bawamai, Suparman,S.Pd.I RA
Nurul Ulum, Wahbiah RA Al-Husna, Hujjah RA Al-Hasani, Nurhayati,S.Pd RA
Jami’atul Khair, Hamiyeh RA Assa’adah, Kamaria Alia,S.HI RA Al-Anshar.
Pada
kesempatan tersebut, H. Makpul, S.Ag, M.Pd.I mengecek dengan menanyakan
langsung kepada yang hadir , apakah dana bantuan tersebut sudah masuk
ke rekening RA masing-masing. Berdasarkan keterangan dari kepala RA, ,
dana bantuan tersebut belum masuk ke rekening. Mantan Kasubbag Tata
Usaha ini meminta kepada kepala RA agar Rencana Kerja RA yang didanai
dengan bantuan ini arus sesuai dengan Juknis.
“
Bila terdapat belanja, katagori belanja modal seperti laptop.
Komputer-PC, Printer, infokus, soundsystem,lemari,loker, alat permainan
anak dan sebagainya, mohon segera diganti dengan belanja barang yang
diperbolehkan dalam juknis. Pembelian alat peraga pendidikan dimohon
dipastikan harga per unit tidak boleh lebih dari tiga ratus ribu,”
pintanya.
Alumnus Master Pendidikan Islam IAIN Pontinak ini mengingatkan agar dana bantuan tidak untuk personalia. “Dana BOP
RA digunakan untuk operasional RA, tidak boleh dipergunakan untuk
pembayaran honor. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru yang
bertugas diluar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Pejabat
eselon IV A ini menegaskan agar kepala RA menyempurnakan dokumen yang
diperlukan terkait bantuan tersebut. “Lengkapi dukumen pencairan BOPnya
yaitu Surat Perjanjian Penerima Bantuan, Surat Perintah Bayar, Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Kwitansi Pemberian bantuan serta SPJ.
Dan SPJ segera disampaikan kepada Tim BOP
RA Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Barat
melalui Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Pontianak paling
lambat setelah dua minggu dana masuk rekening,” tegasnya.
Diakhir
pertemuan , pejabat kelahiran Bayu Tengah tahun 1965 ini berharap agar
kepala, staf T.U dan para guru RA yang ada di Kota Pontianak selalu
meningkatkan kebersamaannya dan aktif di Ikatan Guru Raudhtul Athfal.
(Gwn_Ptk).
http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=290420
0 Response to "Kepala RA Kota Pontianak Harus Lengkapi Dokumen BOP"
Posting Komentar