بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kasubbag Tata Usaha Kantor
Kementerian Agama Kota Pontianak H. Abdulbar,S.Ag, M.Pd pada hari
kamis,(10/9/2015) melaksanakan kegiatan pembinaan kepada para pegawai di
bagian sekretariat.
Kegiatan yang
dilaksanakan di Aula Kankemenag Kota Pontianak tersebut diselenggarakan
dalam rangka meningkatkan pemahaman pegawai terhadap peraturan yang
baru, meningkatkan kedisiplinan PNS, dan sosialisasi e-PUPNS (elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) serta perubahan Jabatan Fungsional Umum (JFU).
Dalam acara tersebut, H. Abdulbar,S.Ag, M.Pd menyampaikan peraturan Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru nomor 45 tahun 2015 tentang perubahan atas PMA nomor 28 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS Di Lingkungan Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 256 tahun 2015 tentang Pemberian Uang Makan PNS Lingkungan Kemenag .
“Jadi,
intinya bahwa tidak ada lagi toleransi, kebijakan perpanjangan waktu
untuk jam kerja yang sebelumnya kita melaksanakan kebijakan maksimum
dari jam tujuh tiga puluh sampai jam sembilan masuknya,pulang dari pukul
enam belas sampai pukul delapan belas. Untuk PMA nomor 45 tahun 2015 ini kaitannya tidak adalagi toleransi waktu.
Includ tunjangan kinerja dan LP (uang makan) jamnya itu sama,” tegasnya. Berkaitan dengan hal tersebut , PPSPM
Kemenag Kota ini memaparkan waktu terkait jam kerja pegawai. “Yaitu
masuk jam kerja tujuh tiga puluh, istirahat jam duabelas kita keluar,
masuk lagi jam tigabelas dan pulang pukul enambelas untuk hari senin
sampai kamis.
Untuk hari jum’at
,masuk tetap tujuh tiga puluh, istirahat sebelas tigapuluh keluar,masuk
lagi pukul tigabelas, baliknya jam enambelas tigapuluh. Itu gak jam
tukin, itu gak jam LP. Kalau dulu masih ada toleransi karena belum ada PMA ini yang baru kemarin dikeluarkan oleh Pak Menteri pada tanggal 28 Juli 2015,”paparnya.
Pejabat
eselon IV A ini menambahkan hal-hal terkait juga dengan aturan baru
tersebut dan meminta para pegawai memahaminya. “Kemudian apabila ada
tugas luar, rapat diluar, atau lain-lainnya ,harus dibuktikan dengan
surat tugas atau surat keterangan yang disahkan dan diketahui oleh
atasannaya .
Jadi, tolong dipahami,” pintanya. Pada kesempatan tersebut , pejabat yang aktif di LPTQ Kota Pontianak ini juga mengingatkan agar para pegawai jangan sampai mengabaikan pendataan ulang PNS yang sedang dilaksanakan oleh BKN melalui sistem internet online. “
Berkaitan dengan e-PUPNS itu sangat perlu, jadi jangan kita diam-diam saja , harus aktif. Karena kalau kita tidak melakukan registrasi e-PUPNS kita dianggap pegawai yang tidak aktif alias pensiun. Oleh karena itu jika ada data-data kurang lengkap, misalnya salah NIP,kartu Askes,BPJS tak ada, itu cepat diurus,” katanya.
Kemudian
untuk rencana perubahan jabatan fungsional umum yang akan diusulkan dan
diberlakukan pada tahun 2016, mantan Kasi Mapenda Kemenag Kota ini
menuturkan bahwa diperbolehkan bagi pegawai meminta menaikan JFU dan gradenya asalkan bisa dipertanggungjawabkan.
“
Kalau teman-teman ada merasa kurang pas, bisa dikomunikasikan dengan
kepegawaian. Nanti kita diskusikan dengan catatan jika ingin menaikan
grade harus membuat pernyataan . Siapkan kelengkapan sebagai
pertangggungjawabannya,” tuturnya.
Berhubungan dengan JFU, Alumnus S2 Administrasi Pendidikan Untan ini menjelaskan agar para pegawai dalam membuat LKH , harus nyambung dengan SK JFU dan SKPnya. “ Untuk mengisi LKH harus disesuaikan dengan SK JFU kita, sesuaikan dengan SKP.
Misalnya
JFUnya petugas keamanan dan pejagaan, jangan diisi LKHnya administrasi,
surat masuk berapa kali, ngantar surat berapa kali. Kalau JFUnya
keamanan , berkaitan dengan keamanan misalnya mengkoordinir parkir motor
berapa kali, mengawasi parkir motor berapa kali,” jelasnya.
Mengakhiri
pembinaannya , pejabat yang pernah mengenyam pendidikan di pondok
pesantren ini berharap agar para pegawai satu dengan yang lainnya saling
mengingatkan pada hal yang positif. “Mari kita buka lembaran baru,
saling mengingatkan antara teman, jangan kita biarkan.Jangan
mengingatkan yang jelek,” harapnya. (Gwn_Ptk).
http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=288921
0 Response to "Sosialisasi PMA Nomor 45 dan KMA Nomor 256 Tahun 2015 di Kemenag Pontianak"
Posting Komentar