KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Waktu Kerja PNS Itu Jelas

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak H.Abdulbar,S.Ag, M.Pd kembali mengingatkan lagi agar para PNS di lingkungan Kemenag Kota Pontianak selalu aktif mengikuti acara Apel Senin setiap minggunya.
“ Saya mengingatkan kita semua bahwa Apel yang kita lakukan ini ada dasarnya, yaitu edaran yang sudah disampaikan oleh pimpinan kita yang sekaligus pembinaan dari pimpinan. Oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa Apel pada hari senin adalah wajib, kecuali ada hal-hal yang berkaitan dengan kedinasan kita, atau karena sakit dan lain sebagainya,” katanya kepada para peserta Apel Senin yang terdiri dari para Kasi/Penyelenggara, Kepala KUA , Kepala Madrasah Negeri, Pengawas, Penghulu Fungsional, Penyuluh Fungsional, staf pelaksana administrasi dan tenaga honorer , senin (31/8/2015), di halaman kantor.
Terkait dengan hal tersebut, pejabat yang aktif di LPTQ Kota Pontianak ini mengatakan bahwa kehadiran pada kegiatan ini menunjukan adanya loyalitas. “Dan ini akan menjadikan salah satu indikator bagi pimpinan untuk menilai sejauh mana loyalitas kita pada kantor ini.
Karena yang namanya pegawai negeri itu tidak terlepas dari pada aspek loyalitas, kecuali masyarakat biasa. Aspek loyalitas itu sangat diperlukan dalam rangka untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan secara bersama. Kenapa saya katakana visi dan misi harus dicapai? Karena kita adalah satu lembaga,institusi yang memiliki organisasi secara struktur dan manajemen yang jelas, oleh karena itu perlu pembinaan dalam rangka untuk mencapai itu semua,” ungkapnya.
Dalam kaitannya dengan disiplin waktu kerja , pejabat eselon IV A ini berharap kepada para pegawai agar jangan risau. “Jangan risau pada ketentuan itu, mari kita pelajari aturan yang akan kita laksanakan ini. Jangan kita hanya terima mentahnya, artinya kita telah diwajibkan sebagai PNS kerja itu satu hari tujuh jam setengah.
Supaya tidak ngambang tujuh jam setengah itu tercapai maka harus ada kontrolnya yaitu waktu absensi. Maka ada absensi waktu masuk, ada waktu pulang.Untuk control waktu masuk dan pulang ada absensi jam mulai istirahat sampai masuk kerja kembali. Maka direkomendasikan oleh Irjen melalui penyampaian Pak Kanwil pada waktu Assesment.
Sebenarnya sudah include dalam PP 53, yaitu istirahat jam 12 senin sampai kamis kita harus absensi pukul 13 kita masuk. Untuk hari jum’at kita kembali pada KMA tetap isirahat 11.30 dan masuk jam satu. Jadi , jangan diperdebatkan.Yang terpenting intinya masuk kerja mau dapat tukin pukul 7.30 pulang pukul 16.00 senin sampai kamis, kalau jum;at masuk 7.30 pulang pukul 16.30 , selesai.
Jadi, tak perlu kita risau, stress, enjoy aja karena ketentuan sudah jelas,” jelasnya. Penyandang Master Administrasi Pendidikan dari Untan ini juga menyampaikan agar pegawai LKHnya sinkron dengan JFU dan SKPnya. “ Kemudian dalam kaitannya penunjang itu kita harus membuat lembar kinerja harian.
Untuk membuat LKH itu harus sesuai dengan SK JFU kita. Kemudian SKP kita jangan diluar dari itu.Kalau diluar dari itu buatlah semacam laporan kegiatan,” tuturnya. Selain itu mantan Kasubbag T.U Kemenag Kabupaten Landak ini mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan para kasi/penyelenggara , kepala KUA, kepala madrasah dalam rangka menetapkan grade yang sesuai bagi para pegawai. (Gwn_Ptk).

http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=286356

0 Response to "Waktu Kerja PNS Itu Jelas"

Posting Komentar