KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

PEMBINAAN MENAGEMEN PENGELOLAAN ZAKAT TAHUN 2016

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ






Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, memberikan sosialisasi melalui kegiatan Pembinaan  Managemen Pengelolaan Zakat  kepada beberapa  Dinas Instansi dan pengurus Mesjid yang ada di Kota Pontianak yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 April 2016, bertempat di Gajah Mada Avara Boutique Hotel.
Terkait  dengan kegiatan tersebut, Kasi Penyelenggara Syariah, Busroh M Thaha yang ditemui di ruang kerjanya Kamis (21/4/2016) menyampaikan bahwa  tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk  memberikan pemahaman tentang amanat Undang-Undang No.23 tahun 2011 dan PP No.14 tahun 2014 terhadap Unit  Pengumpul zakat (UPZ) di lingkungan Mesjid dan Dinas Instansi dalam Wilayah Kota Pontianak, yang selama ini belum  keseluruhan mendapatkan sosialisasi tentang bagaimana pengelolaan zakat, sesuai dengan Undang- Undang tersebut.
Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber.Drs. H. Dja’far A, M.Si, K.H Jalaluddin Achmad selaku ketua MUI Kota Pontianak. Dan Drs. Didik Imam Wahyudi SE,Ak  Diikuti 30 peserta, terdiri dari enam orang Kepala  KUA Kec. Se-Kota Pontianak,13 Dinas Instansi yang berada diwilayah Kota Pontianak, 3 Orang dari Kemenag Kota  dan 5 pengurus Mesjid Se- kota Pontianak. Acara berlangsung selama satu hari. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan Pembukaan dihadiri oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha H.Abdulbar, S.Ag, M.Pd beserta Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA Kec. Se kota di lingkungan Kemenag Kota Pontianak .
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak H. Dja’far A, dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal  penting, diantaranya, kegiatan tersebut diharapkan mampu menyatukan persepsi  dalam pengelolaan Unit Pengumpul Zakat di lingkungan  Mesjid dan di Dinas Instansi Pemerintah, dan pengelola lainnya di  Kota Pontianak. Mengajak untuk menyampaikan zakatnya ke BAZNAS kota Pontianak
Dja’far juga berharap  seluruh petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ)  memahami manajemen dan pengelolaan zakat secara professional, serta memahami pola pemberdayaan zakat sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang  No.23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2014, dan tidak mengacu pada Undang-Undang No.38 Tahun 1999.
Lanjut puang sapaan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak ini, dengan Zakat diharapkan mampu menggali kekuatan dan potensi umat Islam khususnya di Kota Pontianak. (Melati/Ptk).

 



Foto terkait :








0 Response to "PEMBINAAN MENAGEMEN PENGELOLAAN ZAKAT TAHUN 2016"

Posting Komentar