بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Terkait hal tersebut, Abdulbar memberikan contoh tentang ketidak pahaman pegawai. “ Contoh , kita sudah edarkan bahwa sekarang ini dalam rangka supaya tertib adminstrasi dan tidak membingungkan operator yang memprint outkan finger print, supaya jelas, tidak tumpang tindih, tidak ada kesan pilih kasih, maka absensi elektrik kita kembalikan ke satker masing-masing finger printnya. Yang pegawai madrasah , di madrasah. Yang pegawai kantor , di kantor. Yang pegawai KUA , di KUA absensi elektriknya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Abdulbar menambahkan tentang kebolehan tidak absensi elektrik jika sedang mengikuti kegiatan dinas luar.” Kalau kita sedang dinas luar, tak absensipun tak apa-apa, tapi ada amanah juknis harus melampirkan keterangan kenapa kita tidak absensi itu,harus jelas seperti ada surat izin,tugas.. Jadi, enjoy, jangan kita paksakan absensinya,” tambahnya.
PPSPM Kemenag Kota Pontianak mengatakan bahwa terkait absensi finger print di masing satker sebelumnya sudah diberitahu melalui surat edaran. “ Selain surat edaran, juga juknisnya mengamanahkan seperti itu. Kalaupun ada , itu ada pengecualian seperti hari senin ini, saudara-saudara kepala KUA, saudara-saudara penyuluh, itu tak absensipun taka apa-apa tapi harus membuat lampiran surat keterangan yang sesuai dalam juknis yang berkaitan pencairan tukin dan LP,” jelasnya. (Gwn_Ptk).
Foto terkait lainnya :
0 Response to "KASUBBAG T.U KEMENAG KOTA PONTIANAK : “ MARI PAHAMI REGULASI”."
Posting Komentar