KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Silaturahmi Keluarga Besar Kemenag Pontianak Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Kankemenag Kota Pontianak mengelar kegiatan Silaturrahmi Keluarga Besar Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak Bersama Tokoh Agama dan Tokoh Mayarakat, kamis (30/7/2015),. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka usaha mempererat kerukunan , baik antara umat seagama maupun antar umat beragama khususnya di Kota Pontianak.
Acara yang dihadiri oleh semua unsur agama (Islam,Budha,Kristen,Khatolik,Hindu,Konghucu) yang ada di Kota pontianak ini dimulai dengan pembacaan basmallah bagi yang muslim dipimpin oleh MC Sumiati.J,S.Sos.i, M.Si, menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh hadirin. Kemudian, pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Hj.Hamidah qori’ terbaik I Dewasa Putri STQ ke 23 Tingkat Kalbar Tahun 2015.
Selanjutnya, pembacaan do’a dipimpin oleh Drs.H. Aswani Syamhudi, Laporan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama H. Syarif Zuber Al-Idrus dan sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak Drs.H. Dja’far.A,M.Si. Dan sebelum acara selesai para hadirin berfoto bersama.
Dalam sambutan dan arahannya didepan para hadirin yang terdiri dari Kasubbag Tata Usaha H. Abdulbar,S.Ag,M.Pd, Para Kasi/Penyelengara , pegawai Kemenag Kota Pontianak, Dandim Kota Pontianak, Kapolresta Kota Pontianak, Kesbangpol Kota Pontianak, MUI Kota Pontianak, FKUB Kota Pontianak, DMI Kota Pontianak ,Para Tokoh Agama , Tokoh Mayarakat serta lainnya.
Kepala Kankemenag Kota Pontianak Drs.H. Dja’far.A,M.Si menyampaikan bahwa Menteri Agama , Lukmanul Hakim pada beberapa pertemuan selalu mengingatkan , menyampaikan informasi bahwa Kementerian Agama pusat tetap komitmen mendukung sepenuhnya keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama, bahkan diusahakan insyaallah tidak kurang sebanyak 513 diseluruh Indonesia kantor FKUB akan dibangun secara bertahap.
Dana operasionalnya juga setiap tahun akan dikucurkan sesuai dengan kemampuan Kementerian Agama Pusat dalam rangka untuk mewujudkan kerukunan umat beragama. Karena kerukunan umat beragama bagi Kementerian Agama adalah kontrak politik kepada presiden dan kepada masyarakat Indonesia.
Dan kerukunan umat beragama adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar. Karena kebebasan beragama dilindungi oleh UUD 1945 pasa 29, memberikan hak sebebas-bebasnya untuk mengamalkan ajaran agama sesuai dengan petunjuk Tuhan kepada mereka.
Drs.H. Dja’far.A,M.Si berharap pertemuan ini bisa membawa pada kehidupan yang harmonis sekaligus akan menjadi sebab turunnya rahmat Allah SWT, turunnya bantuan Tuhan YME kepada kita semua dalam rangka untuk selalu menjaga keharmonisan kehidupan umat beragama.

http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=277388

0 Response to " "

Posting Komentar