KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Rapat Kemenag Kota Pontianak Dengan Pengurus FKUB

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Jumat, 14 Maret 2014, 10:34 – Kemenag Kab/Kota Kalbar


Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kankemenag Kota dengan FKUB Kota Pontianak pada hari Selasa (11/03/2014) di ruang rapat khusus yang berada disamping ruangan kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak pada pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB .
Kegiatan Rakor tersebut dipimpin oleh H. Abdulbar,S.Ag Kasubbag Tata Usaha dan dihadiri 6 orang peserta pengurus FKUB yang terdiri dari Drs. Aswani Syamhudi (Islam), Herdyanus Mentili,SE (Khatolik) , Yanto,SE ( Budha) , Kurniadi Damara ( Budha), I Made Wiratini,S.Ag ( Hindu).
“Bantuan yang diberikan pemerintah kepada FKUB Kota Pontianak hendaknya bisa dipertanggung jawabkan dalam bentuk laporan tertulis sesuai aturan yang berlaku, hal ini penting untuk mencegah timbulnya prasangka negatif pada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan dan pihak yang berwenang memeriksa penggunaan dana bantuan” kata H. Abdulbar,S.Ag.
Pada kesempatan tersebut Kasubbag Tata Usaha juga menyampaikan informasi blockgrand dana operasional FKUB Kota Pontianak untuk tahun 2014 , informasi rencana pembangunan Sekretariat FKUB Kota Pontianak di Jalan R.E. Marta Dinata Kecamatan Pontianak Barat, usaha pmeningkatkan komunikasi dan koordinasi anatar FKUB dan Kankemenag dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas kerukunan umat beragama di Kota Pontianak.
Dana H. Abdulbar,S.Ag juga mengatakan “Apabila dipandang perlu dalam rangka meningkatkan kinerja FKUB, maka sebaiknya dilakukan regenerasi pengurus FKUB “. H.Abdulbar,S.Ag juga menambahkan “ FKUB harus segera memproses berkas pengajuan rekomendasi pembangunan Vihara agar tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan ,sebagaimana terangkum dalam Perber Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan 8 Tahun 2006.
” Sebagaimana diketahui Peraturan Bersama Menteri Agama No: 9 Th 2006 dan Menteri Dalam Negeri No.: 8 Th 2006 berisi tentang tiga hal yaitu 1. Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, 2. Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, 3 .Pendirian Tempat Ibadah.

0 Response to "Rapat Kemenag Kota Pontianak Dengan Pengurus FKUB"

Posting Komentar