KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Tanya Jawab, Kotoran Cicak

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, mau tanya.
1. Kotoran cicak najis atau tidak?
2. Kotoran apa saja yang termasuk najis?
Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz
Dari: Ikhsan

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Pertama, ulama menegaskan bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis. Demikian pula kotorannnya.
Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali– mengatakan:
مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (al-Mughni, 3:252)
Hal yang sama juga disampaikan ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:
ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري
“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
Kedua, Ulama juga berbeda pendapat apakah cicak termasuk binatang yang darahnya mengalir atau tidak.
Mayoritas ulama mengatakan, cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah mengalir. An-Nawawi mengatakan:
وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة
“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)
Hal yang sama juga ditegaskan Ar-Ramli:
Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir. Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak najis bangkainya. (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
Sementara ulama lainnya mengelompokkan cicak sebagai binatang yang memiliki darah merah mengalir, sebagaimana ular.
An-Nawawi menukil keterangan al-Mawardi:
وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً
Dinukil oleh al-Mawardi, mengenai cicak ada dua pendapat ulama syafiiyah, (ada yang mengatakan) sebagaimana ular. Sementara Syaikh Nasr al-Maqdisi menegaskan bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah merah mengalir. (al-Majmu’, 1:129)
Dari Madzhab Hanbali, al-Mardawi mengatakan:
والصحيح من المذهب: أن الوزغ لها نفس سائلة. نص عليه كالحية
“Pendapat yang benar dalam Madzhab Hanbali bahwa cicak memliki darah merah yang mengalir. Hal ini telah ditegaskan, sebagaimana ular.” (al-Inshaf, 2:28)
Ketiga, sebagian ulama memberikan kaidah, binatang yang memiliki darah merah mengalir dan dia tidak halal dimakan maka kotorannya najis.
Jika Anda menguatkan pendapat bahwa cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan kotoran cicak tidak najis. Sebaliknya, jika Anda berkeyakinan bahwa cicak memiliki darah merah mengalir, maka kotorannya najis. Meskipun banyak ulama berpendapat bahwa najis sangat sedikit, yang menempel di badan, dari binatang yang sulit untuk dihindari, termasuk najis yang ma’fu (boleh tidak dicuci).
Allahu a’lam
Referensi: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 101783
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

sumber :http://www.konsultasisyariah.com/kotoran-cicak-najis/












Kotoran Cicak Apakah Najis?


Mengenai hukum kotoran cicak apakah najis ataukah suci, masalah ini kembali pada pembahasan apakah cicak itu sendiri masuk hewan yang darahnya mengalir sehingga kotorannya dihukumi najis karena termasuk hewan yang haram dimakan ataukah termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir yang nanti akan dihukumi kotorannya itu suci.
Menurut pendapat yang menyatakan bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir, kesimpulannya kotorannya tidaklah najis.
Ibnu Qudamah menerangkan mengenai hewan yang haram dimakan dirinci menjadi:
1- Hewan yang kotorannya bisa dihindari. Di sini ada dua macam:
a- Anjing dan babi. Keduanya najis untuk seluruh tubuhnya dan juga kotorannya, begitu pula yang terpisah dari tubuhnya.
b- Hewan buas selain anjing dan babi seperti burung, keledai jinak, menurut pendapat Imam Ahmad, seluruh tubuhnya dan kotorannya najis. Kecuali yang jumlahnya sedikit, najisnya dimaafkan. Dari pendapat beliau, ada juga yang menunjukkan bagian yang suci. Hukumnya adalah seperti pada manusia yaitu sesuatu yang terpisah dari manusia.
2- Hewan yang kotorannya sulit dihindari. Di sini ada dua macam:
a- Hewan yang najis ketika mati. Yaitu kucing dan yang mirip dengannya. Kotorannya, hukumnya sama dengan kotoran manusia, dihukumi najis. Kecuali bagian yang suci yang sama pada manusia, dihukumi suci. Adapun pembahasan maninya tetap dihukumi najis. Karena mani manusia adalah awal penciptaan manusia. Mani tersebut dianggap mulia (suci) karena kemuliaan manusia dan keadaan ini berbeda dengan kucing.
b- Hewan yang darahnya tidak mengalir, bagian tubuhnya itu suci, begitu pula kotorannya. Demikian penjelasan dari Ibnu Qudamah dalam Al Mughni.
Sedangkan pendapat lain menganggap bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya mengalir dan cicak haram dimakan, sehingga kotorannya najis. Al Mardawi Al Hambali dalam Al Inshaf menyatakan bahwa yang shahih dalam pendapat madzhab, cicak termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir, sama halnya seperti ular.
Kesimpulannya, kebanyakan ulama berpendapat bahwa kotoran najis yang sedikit dari hewan yang sulit dihindari dimaafkan (al ‘afwu).
Jika ada yang mau hati-hati dengan tetap menghindari kotoran tersebut pada baju dan tempat shalatnya, itu lebih baik. Wallahu a’lam.
Pembahasan di atas dikembangkan dari Al Mughni dan Fatwa Islam Web.

Selesai disusun di Darush Sholihin, 27 Jumadal Ula 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com

sumber :http://rumaysho.com/thoharoh/kotoran-cicak-apakah-najis-10560.html










Terkena Kotoran Cicak
Assalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh pak ustad.....!!! saya mau menanyakan bagaimana hukumnya badan terkena kotoran cicak saat sholat. saya sering menemukan d masjid saat sholat dan tanpa sadar kotoran tersebut sudah ada d karpet dan mengenai badan saya..... apa sholat saya batal atau tidak sah pak? terima kasih

Assalamu alaikum wr.wb.Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Wa ba'du:

Sebelum menjawab tentang hukum kotoran cicak, kita harus mengetahui terlebih dahulu kondisi dari cicak itu sendir: apakah ia termasuk binatang yang memiliki darah mengalir atau tidak?

Sebagian ulama seperti al-Mardawi al-Hambali menyatakan bahwa cicak termasuk binatang yang memiliki darah mengalir. Sebagai konsekwensinya kotoran cicak  adalah najis karena cicak termasuk yang dagingnya tidak dimakan.

Sementara menurut jumhur ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah mengalir sehingga kotoran cicak adalah suci. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni juga menyebutkan, "Jenis kedua adalah binatang yang tidak memiliki darah mengalir. Maka hukumnya suci termasuk seluruh bagian dan kotorannya."

Jadi, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum kotoran cicak. Karena itu jika Anda ragu sebaiknya jika baju terkena kotoran cicak hendaknya dicuci. Namun demikian jika ingin mengambil pendapat yang menganggapnya suci dan atau najis yang sedikit dimaafkan sehingga tidak perlu dicuci, maka hal itu juga dibenarkan. 

Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
sumber :http://syariahonline.com/v2/thaharah/3088-terkena-kotoran-cicak.html

 

0 Response to "Tanya Jawab, Kotoran Cicak"

Posting Komentar