بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Bahaya lainnya dari melihat film atau video porno dan gambar wanita telanjang adalah karena yang dilihat adalah aurat. Aurat yang dilihat adalah aurat sesama jenis dan juga aurat lawan jenis.
Pertama, Allah perintahkan untuk menundukkan pandangan.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian
itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat”.” (QS. An-Nur: 30)Kedua, aurat diperintahkan untuk dijaga bukan dipamerkan dalam adegan mesum.
Dalam hadits disebutkan,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Tirmidzi, no. 2769; Abu Daud no. 4017. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 89).
Ketiga, aurat orang lain tidak boleh ditonton baik sesama jenis atau bahkan dengan lawan jenis.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ
يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى
عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ
وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ
الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain.
Janganlah pula pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah
seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain.
Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita
lain.” (HR. Muslim, no. 338)Imam Nawawi menerangkan hadits riwayat Muslim di atas, “Adapun laki-laki melihat aurat laki-laki, begitu pula perempuan melihat aurat perempuan, tetap dihukumi haram. Hal ini tidak ada beda pendapat di dalamnya. Begitu pula laki-laki melihat aurat perempuan, begitu pula sebaliknya, itu juga haram berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan haramnya laki-laki melihat aurat sesama laki-laki, ini menunjukkan bahwa melihat aurat lawan jenis jelas saja tidak boleh.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 30)
Sedangkan yang ada dalam adegan film porno adalah melihat laki-laki dan perempuan telanjang, bukan sekedar melihat aurat. Masihkah halal menonton film porno?
Semoga Allah beri hidayah.
—
Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 17 Rabi’uts Tsani 1437 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam
sumber :
https://rumaysho.com/12817-bahaya-nonton-film-porno-2.html
0 Response to "Bahaya Nonton Film Porno (2)"
Posting Komentar