KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Pembinaan Pegawai di Kemenag Pontianak

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak pada hari rabu (9/9/2015) mengelar rapat koordinasi dengan satker-satker lingkungannya dalam rangka menyatukan visi dan persepsi berkaitan dengan peningkatan disiplin kehadiran dan kinerja para pegawai serta grade tunjangan kinerja.
Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor dan dihadiri oleh para kasi /penyelenggara, Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh agama dan staf pelaksana administrasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Kota Pontianak H. Abdulbar,S.Ag, M.Pd dengan didampingi salah satu Analis kepegawaian , Akmal.
Pada kesempatan tersebut , Pejabat Penandatangan SPM Kemenag Kota Pontianak ini menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan pertemuan ini yaitu agar semua pegawai nantinya bisa memahami aturan-aturan yang ada, diantaranya berkaitan dengan disiplin jam kerja, kinerja, tukin dan grade tukin.
“ Jadi, tujuan kita pada hari ini menyatukan visi dan persepsi agar tidak salah langkah, agar diantara staf kita tidak ada kecemburuan, agar kita memahami aturan-aturan,” jelasnya. Terkait hal tersebut, salah satu pengurus LPTQ Kota Pontianak ini mengungkapkan bahwa akibat yang mungkin terjadi jika pegawai tidak memahami aturan yang ada bisa menimbulkan prasangka buruk.
“ Maka saya didalam rapat-rapat, didalam apel, mengajak mari kita pahami sama-sama aturan itu dulu,pahami aturan itu. Ketika kita sudah memahami aturan, kita tidak su’udzon, tak ada aturan itu kita paksakan, tiada aturan itu belaku tidak adil. Mungkin yang ada , asumsi dari teman-teman ada yang tidak adil,” ungkapnya.
Dengan kondisi sekarang yang relatif sangat mudah bagi setiap pegawai mengakses peraturan-peraturan yang ada dan terbaru melalui internet, pejabat yang pernah bertugas di Kemenag Kabupaten Landak ini mengajak agar pegawai mendiskusikan jika ada aturan-aturan yang belum dipahami.
“ Saya selaku Kasubbag di Kemenag Kota ini tetap tidak terlepas dari bermusyawarah dengan analis kepegawaian jika ada aturan-aturan baru, tetap saya libatkan Akmal, Bunyamin dan Suhardi, coba kita analisa aturan ini. Analisa tidak bisa sekali kalau kita ingin mencapai kesempurnaan, dua kali, tiga kali, empat kali, lima kali. Itu proses kita memahami aturan itu,” ajaknya.
Terkait dengan usaha menyesuaikan Jabatan Fungsional Umum yang berhubungan dengan grade Tukin yang disandang oleh para pegawai untuk tahun 2016, Alumnus S2 Master Administrasi Pendidikan Untan ini berharap penyesuaian tersebut bisa dipertanggung jawabkan.
“Oleh karena itu mudah-mudahan pada hari ini kita bisa menyatukan visi dan persepsi serta kita oke kan sehingga pemberlakuan JFUnya kita harapkan awal 2016. Jika nanti ada audit BPK,BPKP,Irjen kita bisa mempertanggungjawabkannya sebaik-baiknya,” harapnya.
Berhubungan dengan adanya adanya perubahan PMA nomor 28 Tahun 2013 menjadi PMA nomor 45 tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kementerian Agama , mantan kasi mapenda ini menegaskan bahwa PNS siapapun wajib kerja tujuh jam setengah.
“Intinya PNS wajib kerja tujuh jam setengah perhari, siapapun dia, fungsionalkah, strukturalkah, gurukah, penyuluhkah, kasikah, kasubbagkah , kepala kantorkah. Untuk satu minggu tiga puluh tujuh jam setengah dari hari senin sampai hari jum’at. Bagaimana dengan guru?, sama juga, semua statusnya PNS itulah kewajiban kita, jadi tak ada beda,” tegasnya. (Gwn_Ptk).
http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=288916

0 Response to "Pembinaan Pegawai di Kemenag Pontianak"

Posting Komentar