بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kantor Kementerian Agama
Kota Pontianak pada hari rabu (9/9/2015) mengelar rapat koordinasi
dengan satker-satker lingkungannya dalam rangka menyatukan visi dan
persepsi berkaitan dengan peningkatan disiplin kehadiran dan kinerja
para pegawai serta grade tunjangan kinerja.
Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor dan dihadiri oleh para kasi /penyelenggara, Kepala KUA,
Penghulu, Penyuluh agama dan staf pelaksana administrasi tersebut
dipimpin langsung oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Kota Pontianak
H. Abdulbar,S.Ag, M.Pd dengan didampingi salah satu Analis kepegawaian ,
Akmal.
Pada kesempatan tersebut , Pejabat Penandatangan SPM
Kemenag Kota Pontianak ini menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan
pertemuan ini yaitu agar semua pegawai nantinya bisa memahami
aturan-aturan yang ada, diantaranya berkaitan dengan disiplin jam kerja,
kinerja, tukin dan grade tukin.
“
Jadi, tujuan kita pada hari ini menyatukan visi dan persepsi agar tidak
salah langkah, agar diantara staf kita tidak ada kecemburuan, agar kita
memahami aturan-aturan,” jelasnya. Terkait hal tersebut, salah satu
pengurus LPTQ Kota Pontianak ini mengungkapkan
bahwa akibat yang mungkin terjadi jika pegawai tidak memahami aturan
yang ada bisa menimbulkan prasangka buruk.
“
Maka saya didalam rapat-rapat, didalam apel, mengajak mari kita pahami
sama-sama aturan itu dulu,pahami aturan itu. Ketika kita sudah memahami
aturan, kita tidak su’udzon, tak ada aturan itu kita paksakan, tiada
aturan itu belaku tidak adil. Mungkin yang ada , asumsi dari teman-teman
ada yang tidak adil,” ungkapnya.
Dengan
kondisi sekarang yang relatif sangat mudah bagi setiap pegawai
mengakses peraturan-peraturan yang ada dan terbaru melalui internet,
pejabat yang pernah bertugas di Kemenag Kabupaten Landak ini mengajak
agar pegawai mendiskusikan jika ada aturan-aturan yang belum dipahami.
“
Saya selaku Kasubbag di Kemenag Kota ini tetap tidak terlepas dari
bermusyawarah dengan analis kepegawaian jika ada aturan-aturan baru,
tetap saya libatkan Akmal, Bunyamin dan Suhardi, coba kita analisa
aturan ini. Analisa tidak bisa sekali kalau kita ingin mencapai
kesempurnaan, dua kali, tiga kali, empat kali, lima kali. Itu proses
kita memahami aturan itu,” ajaknya.
Terkait
dengan usaha menyesuaikan Jabatan Fungsional Umum yang berhubungan
dengan grade Tukin yang disandang oleh para pegawai untuk tahun 2016,
Alumnus S2 Master Administrasi Pendidikan Untan ini berharap penyesuaian
tersebut bisa dipertanggung jawabkan.
“Oleh
karena itu mudah-mudahan pada hari ini kita bisa menyatukan visi dan
persepsi serta kita oke kan sehingga pemberlakuan JFUnya kita harapkan
awal 2016. Jika nanti ada audit BPK,BPKP,Irjen kita bisa mempertanggungjawabkannya sebaik-baiknya,” harapnya.
Berhubungan dengan adanya adanya perubahan PMA nomor 28 Tahun 2013 menjadi PMA nomor 45 tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kementerian Agama , mantan kasi mapenda ini menegaskan bahwa PNS siapapun wajib kerja tujuh jam setengah.
“Intinya PNS
wajib kerja tujuh jam setengah perhari, siapapun dia, fungsionalkah,
strukturalkah, gurukah, penyuluhkah, kasikah, kasubbagkah , kepala
kantorkah. Untuk satu minggu tiga puluh tujuh jam setengah dari hari
senin sampai hari jum’at. Bagaimana dengan guru?, sama juga, semua
statusnya PNS itulah kewajiban kita, jadi tak ada beda,” tegasnya. (Gwn_Ptk).
http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=288916
0 Response to "Pembinaan Pegawai di Kemenag Pontianak"
Posting Komentar