بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kepala Seksi Pendidikan
Madrasah Kemenag Kota Pontianak H. Makpul, S.Ag, M.Pd.I pada hari kamis
(21/05/2015) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dengan kepala
madrasah ibtidaiyah, madrasah Tsanawiyah dan madrasah Aliyah se- kota
pontianak.
Rakor tersebut dibagi menjadi dua sesi yakni, sesi pertama mulai 08.00 sampai menjelang pukul 12.00 WIB diikuti oleh para kepala MTs dan MAS sedangkan sesi kedua mulai pukul 13.00 sampai menjelang 15.00 WIB. Rapat yang di laksanakan di Aula Kankemenag kota pontianak tersebut dalam rangka membahas tentang pengelolaan bantuan dana BOS untuk madrasah-madrasah swasta kota pontianak yang anggarannya untuk tahun 2015 ini berada didalam DIPA Kankemenag Kota Pontianak.
Dalam
acara tersebut kasi madrasah didampingi para stafnya Suriadi, Iwan
Nurjaya,S.Sos, Anida dan staf keuangan Anisa,SE memberikan penjelasan
tentang pengelolaan dana BOS dengan mengacu pada Juknis BOS
tahun 2015 kepada kepala madrasah . Hal tersebut sangat penting
dilakukan agar pengelolaan bantuan tersebut bisa dilakukan secara benar
dan bisa dipertanggung jawabkan dengan harapan tidak menimbulkan masalah
dikemudian hari.
Dalam acara tersebut Kasi Pendidikan Madrasah menjelaskan agar penggunaan bantuan, mengacu pada juknis BOS
tahun 2015 baik sebelum revisi maupun sesudah direvisi. “ Sepanjang
dalam juknis belum ada penegasan yang memberikan penjelasan maka dipakai
penjelasan yang lama,” jelasnya kepada hadirin.
Pada kesempatan tersebut ,staf seksi pendidikan madrasah Iwan Nurjaya menjelaskan terkait pejanjian berhubungan dengan BOS
yang akan dibuat dan diserahkan oleh masing-masing kepala madrasah.
“Perjanjian bantuan berdasarkan dari jumlah siswa yang di Emis semester
genap, untuk MI,MTs kita buat langsung dua triwulan
perjanjiannya,”jelasnya.
Iwan Nurjaya
meminta kepada kepala madrasah agar sebelum kwitansi dikumpulkan
terlebih dahulu dikelompokkan seperti yang terlampir.” Berkaitan dengan
kwitansi yang sudah dibagikan, diharapkan bapak ibu dapat mengelompokan
seperti format terlampir. Kwitansi diserahkan pada Ibu Anisa, tanda
tangan surat perjanjian dengan Anida, Sofcopy dengan Suhardi,” harapnya.
Terkait dengan pajak belanja barang untuk dana BOS , staf seksi pendidikan madrasah Suhardi mengatakan hanya dibebankan PPn 10 . “Belanja lebih dari satu juta rupiah untuk belanja barang maka dikenakan PPn 10 dari harga dasar barang. Kemudian PPh 1,5% dari PPn.Terkait belanja dana BOS maka dibebaskan dari PPh pasal 22 tapi tetap kena PPn 10 %,” katanya.
Adapun jumlah penerima dana BOS berdasarkan keterangan yang diperoleh beberapa waktu lalu dari Iwan Nurjaya,S.Sos yang bertugas mengelola data penerima BOS, untuk tahun 2015 jumlah madrasah swasta penerima dana BOS sebanyak 72 yang terdiri dari 29 MIS
dengan jumlah siswa 4.784 orang, 28 MTs Swasta dengan jumlah siswa
4.716 orang dan 15 Madrasah Aliyah Swasta dengan jumlah murid 1.397
orang.http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=261838
0 Response to "Rakor BOS Kemenag Kota Pontianak"
Posting Komentar