KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

INFORMASI DARI WEBSITE BKN

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

 

Tentang PUPNS 2015

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.


Dasar Hukum PUPNS 2015

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan PUPNS 2015

  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Untuk Informasi Lebih Lanjut

  1. Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
  2. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  3. Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat
    Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
  4. Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
    Helpdesk PUPNS
    Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210

Cakupan Data PUPNS 2015


  • Data Pokok Kepegawaian (Core Data)

    Nama, Tanggal Lahir
  • Data Riwayat (Historical Data)

    Kepangkatan; Pendidikan / Pelatihan (Formal dan Non Formal); Jabatan; Keluarga
  • Lainnya (stakeholder PNS)

    BPJS, Bapertarum, KPE






Frequently Ask Questions (F.A.Q.) PUPNS 2015





Peserta PUPNS 2015

user image
Peserta PUPNS adalah CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja.
Sedangkan PNS yang sudah diusulkan pensiun dan sudah memiliki SK Pensiun, tidak berhak mengikuti PUPNS 2015.



Data Beda Nama

user image
1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2. Pastikan Nama anda benar-benar tidak sesuai. Contoh : Nama anda "Aulia", di data PUPNS "Aisha".
(Bila Nama anda "Aulia" dan data di PUPNS adalah "Aulhia", hanya berbeda satu atau 2 huruf, anda disarankan untuk tidak masuk kedalam menu helpdesk tetapi tetap melanjutkan melakukan pengisian PUPNS dan akan melakukan perbaikan beda nama di dalam PUPNS)
3. Tekan tombol helpdesk dibawah field nama atau klik disini (pilih permasalahan : "beda nama").
4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.



Data Beda Instansi

user image
Bagaimana jika data saya pada PUPNS beda instansi dengan sebenarnya? 1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
(Instansi yang tampil adalah Instansi tempat anda bekerja)
2. Tekan tombol helpdesk dibawah field instansi atau klik disini (pilih permasalahan : "beda instansi").
3. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.



Data Tidak Ada

user image
Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN saat ketik NIP di ePUPNS? Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database").



Data Sudah Pensiun

user image
Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena masuk dalam database Pensiun? 1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2. Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat anda bekerja,
Scan dokumen tersebut dan masuk ke dalam menu helpdesk untuk meminta bantuan pengaktifan.
3. Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "data sudah pensiun").
4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.



Data Sudah Diberhentikan

user image
Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena status diberhentikan? 1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2. Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin diberhentikan,
3. Scan dokumen tersebut lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "diberhentikan").
4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.



Non PUPNS 2003

user image
Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena tidak mengikuti PUPNS 2003? Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003, lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database"). Dan ikuti langkah-langkahnya.



Lupa Nomor Registrasi

user image
Bagaimaan bila saya lupa nomor registrasi untuk masuk ke ePUPNS? Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.



Lupa Password

user image
Bagaimana bila saya lupa password untuk masuk ek ePUPNS? Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.



Lupa Pertanyaan Pengaman

user image
Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS? Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.



Lupa Nomor Registrasi dan Password

user image
Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS? Masuk ke dalam form lupa nomor register lalu ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.



Lupa jawaban ibu kandung

user image
Bagaimana bila saya lupa jawaban atas pertanyaan ibu kandung? Kirimkan Scan SK CPNS, KPE/Karpeg, SK Pengangkatan Terakhir dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com.
Dengan Subject Email : "Lupa Ibu Kandung_NIPBARU" (Contoh : "Lupa Ibu Kandung 198603232009121001")



Data Referensi Tidak Ditemukan

user image
Bagaimana bila data referensi seperti :
1.sekolah,
2.unit kesehatan,
3.bidang spesialis,
4.unit organisasi,
5.pendidikan,
6.jabatan fungsional tertentu maupun umum,
7.lokasi tempat lahir maupun lokasi kerja,
8.mata pelajaran,
9.diklat fungsional
tidak ada atau tidak ditemukan saat pengisian form PUPNS?
Pastikan pengetikan referensi anda benar (pengisian data refensi dilakukan dengan memilih autocomplete di dalam aplikasi PUPNS).
Masuk ke dalam menu helpdesk sesuai dengan permasalahan data referensi yang tidak ditemukan,
tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan.
Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.



Jenis Pegawai Negeri Sipil

user image
Jenis-jenis Pegawai Negeri Sipil? 1. PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
2. PNS Pusat DPB pada Instansi lain
3. PNS Pusat DPK pada Instansi lain
4. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
5. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
6. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
7. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
8. PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
9. PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
10.PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
11.PNS Daerah Propinsi DPB pada Instansi lain
12.PNS Daerah Propinsi DPK pada Instansi lain
13.PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
14.PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
15.PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
16.PNS Daerah Kab./Kota DPB pada Instansi lain
17.PNS Daerah Kab./Kota DPK pada Instansi lain
18.PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
19.PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD



Kedudukan Hukum Pegawai Negeri Sipil

user image
Jenis-jenis Kedudukan Hukum Pegawai Negeri Sipil? PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :
1. Aktif
2. CLTN
3. Tugas Belajar
4. Pemberhentian Sementara
5. Penerima Uang Tunggu
6. Prajurit Wajib
7. Pejabat Negara
8. Kepala Desa
9. Sedang dlm Proses Banding BAPEK
10.Pegawai Titipan
11.Pengungsi
12.Perpanjangan CLTN
13.PNS yang dinyatakan hilang
14.PNS kena hukuman disiplin
15.Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
16.Masa Persiapan Pensiun
17.Mencapai BUP

PNS yang tidak berhak mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :
1. Diberhentikan
2. Punah
3. TMS Dari Pengadaan
4. Pembatalan NIP
5. Pemberhentian tanpa hak pensiun
6. Pemberhentian dengan hak pensiun
7. Pensiun






0 Response to "INFORMASI DARI WEBSITE BKN"

Posting Komentar