بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kepala Subbag Tata Usaha
Kankemenag Kota Pontianak H. Abdulbar,S.Ag,M.Pd kembali mengingatkan
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015 jam
istirahat pada hari jum’at adalah dimulai pukul sebelas tiga puluh
hingga tiga belas.
“ Sekali lagi saya mengingatkan ,jam kerja kita khususnya hari jum’at absensi istirahatnya tetap sebelas tiga puluh, merujuk PMA
absensinya sebelas tiga puluh,” katanya kepada para pegawai lingkungan
kemenag kota pontianak yang hadir di halaman kantor pada kegiatan rutin
pembinaan Apel Senin (14/09/2015).
Kemudian
, pejabat eselon IV A yang diamanahkan agar menjadi pembina pada pagi
ini oleh Kepala Kankemenag Kota Pontianak, mengingatkan juga agar setiap
hari para pegawai yang termasuk katagori penerima tunjangan kinerja
mengisi LKHnya.
“ Saya mengingatkan
kembali kepada kita semua agar jangan terlena dengan kesibukan kita,
karena ada kewajiban selain absensi, lembar kinerja harian harus kita
buat. Jangan pada waktu proses pencairan tukin saja kita sibuk untuk
menyiapkan LKH sehingga terjadi permasalahan,
barangkali pada hari itu kita tidak masuk atau ada tugas luar atau dinas
tapi pada kenyataannya kita buat LKH itu.
Jadi,
kalau memang tidak ada ya tidak ada, saya pernah LKHnya itu cuma tiga
kegiatan, ya memang itu tiga kegiatan, tidak perlu ditambah-tambah.
Kalau ditambah-tambah itu ngade-ngade kata orang Pontianak dan akibatnya
itu negatif,” katanya.
Berkaitan dengan administrasi surat tugas, PPSPM
Kemenag Kota Pontianak ini menegaskan agar cukup dibuat bagian
kepegawaian saja.”Bahwa setiap kegiatan dinas, baik itu surat masuknya
dari Kanwil atau lintas sektoral dari gubernur atau walikota. Kalau
memang itu resmi, tetap yang membuat surat tugas atau rekomendasi dan
sebagainya itu tetap unit kepegawaian.
Kenapa
? karena memang itulah tupoksi kepegawaian. Juga disitu ada operator
absensi jadi langsung diinput disitu. Kadang kalau kita masing-masing
membuat surat tugas kadang-kadang kita lupa sehingga perasaan kita hadir
padahal kita kegiatan dinas, nah ini yang perlu disinkronkan .
Sekali
lagi saya mengingatkan kita semua jika ada surat masuk tetap harus
dikoordinasikan dengan kepegawaian. Kalau ada surat yang penting cepat
ditindaklanjuti, biasanya dari Pemkot, Dinas Pendidikan. Jangan terlena
dengan pekerjaan kita, sementara ada koordinasi lintas sektoral yang
perlu kita lakukan,” pintanya. (Gwn_Ptk).
http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=290055
0 Response to "Surat Tugas Tupoksinya Kepegawaian "
Posting Komentar