KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

HAK SEORANG MUSLIM TERHADAP MUSLIM LAINNYA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ





“ Sebagai muqadimah, saya mengucapkan salam sampai tiga kali , karena apa ? hukum memberi salam itu sunnah tapi yang menjawabnya itu wajib, walaupun di dalam berjamaah ini yang menjawab satu orangpun sudah lepas atau gugur kewajiban itu,” jelas Usman .R, S.Pd.I saat memulai tausiyahnya kepada para ASN Kemenag Kota Pontianak yang terdiri dari Kepala Kankemenag, Para Kasi penyelenggara, penyuluh fungsional agama islam, pengawas, staf pelaksana administrasi ,tenaga honorer dan lainnya ,siang itu, selasa (7/6) , ba’da shalat dzuhur berjama’ah, di Surau Al-Ikhlas dalam lingkungan Kantor.

Kemudian , Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Pontianak ini menyampaikan bahwa antara muslim satu dengan muslim lainnya memiliki hak dan kewajiban yang saling berkaitan. “ ada enam hak seorang muslim terhadap muslim lainnya. Yang pertama , tebarkan salam. Jadi, perbanyak salam, ketemu dengan saudara kita ucapkan salam bahkan kata rasulullah apabila kita berjabatan tangan, diampunkan Allah dosa-dosa kita sebelum berpisah. Betapa besarnya nikmat salam,” tuturnya.

Berkaitan dengan salam, PPK Bimas Islam Kemenag Kota Pontianak ini menceritakan bahwa pernah terjadi pada zaman rasulullah, yang mana saat itu Nabi Muhammad S.A.W mengunjungi rumah salah seorang ikhwannya dan mengucapkan salam sampai tiga kali . Hal tersebut karena tidak ada jawaban dari tuan rumah. Sahabat rasulullah tersebut sengaja menjawabnya dengan suara yang tidak kedengaran oleh nabi sehingga rasulullah meninggalkan rumah tersebut, setelah mengucapkan salam sebanyak tiga kali. Melihat rasulullah akan meninggalkan rumahnya, barulah kemudian shahabat rasulullah keluar dan memanggil nabi . Dan menjelaskan kepada nabi bahwa ia sengaja menjawab dengan suara yang tidak kedengaran agar rasulullah mengulangi ucapan salamnya sampai tiga kali. Karena ia mengharapkan semakin banyak do’a keselamatan yang diucapkan nabi untuknya melalui ucapan salam tersebut.

“ Yang kedua, hak muslim terhadap muslim yang lain adalah kalau ada orang minta nasehat, beri ia nasehat. Kalau kita inikan banyak tempat-tempat atau wadah untuk memberikan nasehat seperti BP4. Barangkali ada orang nak bercerai minta nasehat, beri die nasehat. Jangan ada orang nak becerai minta nasehat kita katakan “ cerai jak, bagus “. Itu waba’nya empat puluh rumah kalau kita nganjurkan orang bercerai, tak boleh. Kalau bise dinasehati dulu, berikan dia nasehat. Jangan sampai die bercerai,” ajak lelaki yang pernah bertugas sebagai Kepala Kantor Urusan Agama disalah satu Kecamatan Kubu Raya.

Selanjutnya , Usman menjelaskan hak antara sesama muslim yang ketiga. “ Ketiga, kalau kite diundang , datang, jangan tak datang. Kemarin, bulan sya’ban saya jak ada tujuh undangan. Kate nabi kalau diundang datang. Nah sekarang kalau undangan banyak jangan kite pilih-pilih. Kalau kite mau milih, pilihlah undangan yang pertama, itu siape. Jangan kite ngomel-ngomel “ ini orang tak mampu, nak ngundang orang pula”. Siape undangan pertama, itulah yang harus kite datang,kalau tak bise datang semuanya,” katanya.

Lebih lanjut, alumnus program strata 1 Institut Agama Islam Negeri Pontianak ini menyebutkan hak muslim yang keempat,kelima dan keenam. “ Keempat, kalau orang bersin kite harus jawab, tapi yang bersin mengucapkanlah Alhamdulillah, jawab Yarhamukallah. Yang kelima, kalau ada saudara-saudara kite yang sakit, kite jenguk die. Keenam, kalau ada orang meninggal, antarkan die sampai kemakam. Ini enam hak muslim dengan muslim lainnya,” pungkasnya. (Gwn_Ptk).

0 Response to "HAK SEORANG MUSLIM TERHADAP MUSLIM LAINNYA"

Posting Komentar