بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
“ Sebagai muqadimah, saya mengucapkan salam sampai
tiga kali , karena apa ? hukum memberi salam itu sunnah tapi yang menjawabnya
itu wajib, walaupun di dalam berjamaah ini yang menjawab satu orangpun sudah
lepas atau gugur kewajiban itu,” jelas Usman .R, S.Pd.I saat memulai
tausiyahnya kepada para ASN Kemenag Kota Pontianak yang terdiri dari Kepala
Kankemenag, Para Kasi penyelenggara, penyuluh fungsional agama islam, pengawas,
staf pelaksana administrasi ,tenaga honorer dan lainnya ,siang itu, selasa
(7/6) , ba’da shalat dzuhur berjama’ah, di Surau Al-Ikhlas dalam lingkungan Kantor.
Kemudian , Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Kemenag Kota Pontianak ini menyampaikan bahwa antara muslim satu dengan muslim
lainnya memiliki hak dan kewajiban yang saling berkaitan. “ ada enam hak
seorang muslim terhadap muslim lainnya. Yang pertama , tebarkan salam. Jadi,
perbanyak salam, ketemu dengan saudara kita ucapkan salam bahkan kata
rasulullah apabila kita berjabatan tangan, diampunkan Allah dosa-dosa kita
sebelum berpisah. Betapa besarnya nikmat salam,” tuturnya.
Berkaitan dengan salam, PPK Bimas Islam Kemenag Kota
Pontianak ini menceritakan bahwa pernah terjadi pada zaman rasulullah, yang
mana saat itu Nabi Muhammad S.A.W mengunjungi rumah salah seorang ikhwannya dan
mengucapkan salam sampai tiga kali . Hal tersebut karena tidak ada jawaban dari
tuan rumah. Sahabat rasulullah tersebut sengaja menjawabnya dengan suara yang
tidak kedengaran oleh nabi sehingga rasulullah meninggalkan rumah tersebut,
setelah mengucapkan salam sebanyak tiga kali. Melihat rasulullah akan
meninggalkan rumahnya, barulah kemudian shahabat rasulullah keluar dan
memanggil nabi . Dan menjelaskan kepada nabi bahwa ia sengaja menjawab dengan
suara yang tidak kedengaran agar rasulullah mengulangi ucapan salamnya sampai
tiga kali. Karena ia mengharapkan semakin banyak do’a keselamatan yang
diucapkan nabi untuknya melalui ucapan salam tersebut.
“ Yang kedua, hak muslim terhadap muslim yang lain
adalah kalau ada orang minta nasehat, beri ia nasehat. Kalau kita inikan banyak
tempat-tempat atau wadah untuk memberikan nasehat seperti BP4. Barangkali ada
orang nak bercerai minta nasehat, beri die nasehat. Jangan ada orang nak
becerai minta nasehat kita katakan “ cerai jak, bagus “. Itu waba’nya empat
puluh rumah kalau kita nganjurkan orang bercerai, tak boleh. Kalau bise
dinasehati dulu, berikan dia nasehat. Jangan sampai die bercerai,” ajak lelaki
yang pernah bertugas sebagai Kepala Kantor Urusan Agama disalah satu Kecamatan
Kubu Raya.
Selanjutnya , Usman menjelaskan hak antara sesama
muslim yang ketiga. “ Ketiga, kalau kite diundang , datang, jangan tak datang.
Kemarin, bulan sya’ban saya jak ada tujuh undangan. Kate nabi kalau diundang
datang. Nah sekarang kalau undangan banyak jangan kite pilih-pilih. Kalau kite
mau milih, pilihlah undangan yang pertama, itu siape. Jangan kite ngomel-ngomel
“ ini orang tak mampu, nak ngundang orang pula”. Siape undangan pertama, itulah
yang harus kite datang,kalau tak bise datang semuanya,” katanya.
Lebih lanjut, alumnus program strata 1 Institut Agama
Islam Negeri Pontianak ini menyebutkan hak muslim yang keempat,kelima dan
keenam. “ Keempat, kalau orang bersin kite harus jawab, tapi yang bersin
mengucapkanlah Alhamdulillah, jawab Yarhamukallah. Yang kelima, kalau ada
saudara-saudara kite yang sakit, kite jenguk die. Keenam, kalau ada orang
meninggal, antarkan die sampai kemakam. Ini enam hak muslim dengan muslim
lainnya,” pungkasnya. (Gwn_Ptk).
0 Response to "HAK SEORANG MUSLIM TERHADAP MUSLIM LAINNYA"
Posting Komentar