بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) yang baru berkaitan dengan uang makan (LP) , H. Abdulbar, S.Ag,
M.Pd Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak meminta kepada
para pegawai agar memahami aturan tersebut.
“ Berkaitan dengan PMK 72/PMK/05/2016 tentang
pemberian uang makan PNS. Kalau dulu PMK 110 tentang pemberian uang makan PNS,
sekarang ASN. Ada
beberapa hal yang perlu dicamkan dan diketahui bersama bahwa kalau masalah
diberi itu insyaallah kita tak perlu tau aturannya tapi yang perlu kita
pelajarai, kita pahami kalau tidak keluar LP (uang makan) ,” katanya, senin
(30/5) saat acara pertemuan dengan para pegawai lingkungan Kemenag Kota Pontianak.
Selanjutnya PPSPM Kemenag Kota Pontianak ini
menjelaskan hal-hal yang menyebabkan seorang ASN tidak mendapatkan uang makan
atau LP. “ Dalam aturan itu ada beberapa hal yang menjadi penghambat LP kita
tidak keluar.Jadi, tak perlu ditanyakan lagi dengan bendahara, dengan operator.
Ngape LP saye ni kurang ?, ngape LP saye tak dapat ?, tak perlu tanyakan lagi,
baca aturan itu. Satu , kita tak hadir kerja. Jangan kita tak hadir kerja tapi
merasa dapat LP. Kita koreksi diri kita lok ,ada ndak kita kerja. Sementara PP
53 sudah jelas pegawai ASN itu jam kerjanya tujuh jam setengah , baik die struktural
maupun fungsional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdulbar mengatakan bahwa selain
ketidak hadiran, hal lain yang menyebabkan tidak dapat LP adalah cuti, perjalanan
dinas lebih dari delapan jam. “ Yang kedua, cuti. Kadang-kadang kita lupa ni,
kite dah cuti tapi ada LP keluar , tukin keluar lihat tak dapat atau dikurangi,
komplen lagi, ini yang salah. Mindset kita masih ada beberapa ASN yang seperti
itu. Yang ketiga, perjalanan dinas, baik lokal maupun diluar. Kalau diluar ok,
jika lokal menurut PMK itu kalau dah delapan jam ,jika lewat dianggap dinas
luar. Misalnya saya monitoring ke KUA atau ke Madrasah dah delapan jam lewat tak
balek-balek,” tuturnya mencontohkan.
Abdulbar menambahkan hal lainnya. “ Diperbantukan
diluar instansi pemerintah, tugas belajar juga tak dapat . Itulah aturan-aturan
yang perlu kita pelajari kenapa LP tidak keluar atau tukin dikurangi. Intinya
setiap ASN harus mempelajari,memahami aturan-aturan yang diberlakukan dalam
kerjaan kita, agar kite tetap baik dan bertanggungjawab dalam bekerja,”
ungkapnya. (Gwn_Ptk).
0 Response to "KASUBBAG T.U KEMENAG KOTA PONTIANAK PINTA PEGAWAI PAHAMI PMK 72 TAHUN 2016."
Posting Komentar