KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

KASUBBAG T.U KEMENAG KOTA PONTIANAK PINTA PEGAWAI PAHAMI PMK 72 TAHUN 2016.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ





Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru berkaitan dengan uang makan (LP) , H. Abdulbar, S.Ag, M.Pd Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak meminta kepada para pegawai agar memahami aturan tersebut.
“ Berkaitan dengan PMK 72/PMK/05/2016 tentang pemberian uang makan PNS. Kalau dulu PMK 110 tentang pemberian uang makan PNS, sekarang ASN. Ada beberapa hal yang perlu dicamkan dan diketahui bersama bahwa kalau masalah diberi itu insyaallah kita tak perlu tau aturannya tapi yang perlu kita pelajarai, kita pahami kalau tidak keluar LP (uang makan) ,” katanya, senin (30/5) saat acara pertemuan dengan para pegawai lingkungan Kemenag Kota Pontianak.

Selanjutnya PPSPM Kemenag Kota Pontianak ini menjelaskan hal-hal yang menyebabkan seorang ASN tidak mendapatkan uang makan atau LP. “ Dalam aturan itu ada beberapa hal yang menjadi penghambat LP kita tidak keluar.Jadi, tak perlu ditanyakan lagi dengan bendahara, dengan operator. Ngape LP saye ni kurang ?, ngape LP saye tak dapat ?, tak perlu tanyakan lagi, baca aturan itu. Satu , kita tak hadir kerja. Jangan kita tak hadir kerja tapi merasa dapat LP. Kita koreksi diri kita lok ,ada ndak kita kerja. Sementara PP 53 sudah jelas pegawai ASN itu jam kerjanya tujuh jam setengah , baik die struktural maupun fungsional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdulbar mengatakan bahwa selain ketidak hadiran, hal lain yang menyebabkan tidak dapat LP adalah cuti, perjalanan dinas lebih dari delapan jam. “ Yang kedua, cuti. Kadang-kadang kita lupa ni, kite dah cuti tapi ada LP keluar , tukin keluar lihat tak dapat atau dikurangi, komplen lagi, ini yang salah. Mindset kita masih ada beberapa ASN yang seperti itu. Yang ketiga, perjalanan dinas, baik lokal maupun diluar. Kalau diluar ok, jika lokal menurut PMK itu kalau dah delapan jam ,jika lewat dianggap dinas luar. Misalnya saya monitoring ke KUA atau ke Madrasah dah delapan jam lewat tak balek-balek,” tuturnya mencontohkan.

Abdulbar menambahkan hal lainnya. “ Diperbantukan diluar instansi pemerintah, tugas belajar juga tak dapat . Itulah aturan-aturan yang perlu kita pelajari kenapa LP tidak keluar atau tukin dikurangi. Intinya setiap ASN harus mempelajari,memahami aturan-aturan yang diberlakukan dalam kerjaan kita, agar kite tetap baik dan bertanggungjawab dalam bekerja,” ungkapnya. (Gwn_Ptk).

0 Response to "KASUBBAG T.U KEMENAG KOTA PONTIANAK PINTA PEGAWAI PAHAMI PMK 72 TAHUN 2016."

Posting Komentar