KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

ADMINITRASI PERSURATAN HARUS MENGACU PADA KMA NOMOR 8 DAN 9 TAHUN 2016.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Dalam rangka menciptakan tertib administrasi tata  persuratan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Agama terbaru di lingkungan Kantor Kemterian Agama Kota Pontianak maka H. Abdulbar, S.Ag, M.Pd selaku Kepala Subbag Tata Usaha pada hari senin (23/5/2016) , menghimbau para kasi/penyelenggara, kepala KUA dan Madrasah agar menyesuaikan dengan peraturan yang baru. “ Kemarin kita sudah menghadiri acara sosialisasi tentang perubahan tata persuratan.Jadi, saya ingatkan kembali kepada satker, kasi penyelenggara, KUA dan Madrasah, sekarang menggunakan aturan terbaru itu, baik itu kop suratnya ,capnya maupun cara memaraf suratnya,” kata Abdulbar pada acara pertemuan dengan para kasi penyelenggara ,kepala KUA , kepala Madrasah di Kantor Kemenag Kota Pontianak.

Terkait peraturan terbaru tersebut, Abdulbar menambahkan bagi yang belum paham selanjutnya nanti bisa berkonsultasi dengan tenaga administrasi di kepegawaian Kemenag Kota Pontianak. “ Untuk lebih jelasnya langsung ke kepegawaian, ada gurunya,” tambahnya.

Hal tersebut disampaikan oleh PPSPM Kemenag Kota  Pontianak ini dalam rangka menindaklanjuti peraturan baru dan kegiatan Orientasi Tata Persuratan yang dilaksanakan oleh Subbag Umum Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat pada beberapa hari yang lalu di Hotel Mahkota, yang diikutinya bersama seluruh perwakilan satker se Kalbar yang berjumlah 100 orang.

Sebagaimana diketahui tanggal 26 Januari 2016 pemerintah pusat melalui Menteri Agama telah mengeluarkan regulasi terbaru berkaitan dengan administrasi tata persuratan di lingkungan Kementerian Agama yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan dan Akronim pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama. Karena itu agar tertib administrasi dalam tata persuratan di lingkungan Kemenag Kota Pontianak harus mengacu pada peraturan tersebut. (Gwn_Ptk).

0 Response to "ADMINITRASI PERSURATAN HARUS MENGACU PADA KMA NOMOR 8 DAN 9 TAHUN 2016."

Posting Komentar