بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kasubbag Tata Usaha Kantor
Kementerian Agama Kota Pontianak H. Abdulbar,S,Ag ,M.Pd , pada hari
kamis (5/11/2015) memberikan pembinaan kepada para stafnya. Hal tersebut
dilakukan agar kinerja para pegawai khususnya di Subbag Tata Usaha
semakin membaik dan meningkat dibandingkan sebelumnya.
Kegiatan
yang dilaksanakan di ruang rapat khusus ini diikuti sebanyak 20 orang
staf yang meliputi tiga diantaranya adalah analis kepegawaian, satu
orang fungsional arsiparis, satu orang pranata komputer dan selebihnya
adalah fungsional umum.
Ada beberapa
hal yang disampaikan oleh Abdulbar pada kesempatan tersebut, diantaranya
agar pegawai selalu memahami peraturan yang ada. “Mari kita selalu
memahami aturan-aturan yang berlaku, jangan sampai kita tidak memahami
aturan, karena kalau tidak memahami aturan , dikhawatirkan tidak
mempunyai acuan sehingga menimbulkan asumsi negatif yang tidak
bermanfaat untuk institusi kita.
Jadi,
mari kita pahami aturan-aturan berkaitan dengan tupoksi kita selaku
pegawai negeri sipil. Kalau tidak paham, paling tidak kita bertanya pada
teman yang paham atau atasan, jangan sampai buta tuli,” katanya.
Alumnus Master Administrasi Pendidikan Untan ini menuturkan
peraturan-peraturan yang harus dipahami oleh pegawai.
“PP
53 tahun 2010 berkaitan dengan disiplin pegawai negeri sipil ditambah
lagi dengan aturan-aturan tentang tunjangan kinerja, juknis-juknis
tentang peningkatan disiplin kerja. Waktu masuk kerja kita sudah diatur,
artinya jam tujuh tiga puluh itu bukan jam masuk kerja , tujuh tiga
puluh itu adalah jam mulai kerja kita. Pulang jam empat sampai kamis,
jum’at setengah lima. Itu harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,”
tuturnya.
Pada acara tersebut ,Pejabat PSPM Kemenag Kota Pontianak ini juga mengingatkan agar para stafnya selalu membuat LKH
yang riil setiap harinya. “Selain absensi elektronik, berikutnya jangan
lupa untuk melegalkan, menghalalkan tunjangan kinerja harus ada bukti
fisiknya yaitu lembar kinerja harian yang harus dibuat selalu. Jika satu
hari tiga, kita tulis tiga. Kalau satu hari cuma satu, satu itulah yang
dibuat sesuai dengan JFUnya,” jelasnya.sumber:http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=304614
0 Response to "Pembinaan di Subbag T.U Kemenag Pontianak"
Posting Komentar