KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Pembinaan di Subbag T.U Kemenag Pontianak

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak H. Abdulbar,S,Ag ,M.Pd , pada hari kamis (5/11/2015) memberikan pembinaan kepada para stafnya. Hal tersebut dilakukan agar kinerja para pegawai khususnya di Subbag Tata Usaha semakin membaik dan meningkat dibandingkan sebelumnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat khusus ini diikuti sebanyak 20 orang staf yang meliputi tiga diantaranya adalah analis kepegawaian, satu orang fungsional arsiparis, satu orang pranata komputer dan selebihnya adalah fungsional umum.






















Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Abdulbar pada kesempatan tersebut, diantaranya agar pegawai selalu memahami peraturan yang ada. “Mari kita selalu memahami aturan-aturan yang berlaku, jangan sampai kita tidak memahami aturan, karena kalau tidak memahami aturan , dikhawatirkan tidak mempunyai acuan sehingga menimbulkan asumsi negatif yang tidak bermanfaat untuk institusi kita.
Jadi, mari kita pahami aturan-aturan berkaitan dengan tupoksi kita selaku pegawai negeri sipil. Kalau tidak paham, paling tidak kita bertanya pada teman yang paham atau atasan, jangan sampai buta tuli,” katanya. Alumnus Master Administrasi Pendidikan Untan ini menuturkan peraturan-peraturan yang harus dipahami oleh pegawai.
“PP 53 tahun 2010 berkaitan dengan disiplin pegawai negeri sipil ditambah lagi dengan aturan-aturan tentang tunjangan kinerja, juknis-juknis tentang peningkatan disiplin kerja. Waktu masuk kerja kita sudah diatur, artinya jam tujuh tiga puluh itu bukan jam masuk kerja , tujuh tiga puluh itu adalah jam mulai kerja kita. Pulang jam empat sampai kamis, jum’at setengah lima. Itu harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Pada acara tersebut ,Pejabat PSPM Kemenag Kota Pontianak ini juga mengingatkan agar para stafnya selalu membuat LKH yang riil setiap harinya. “Selain absensi elektronik, berikutnya jangan lupa untuk melegalkan, menghalalkan tunjangan kinerja harus ada bukti fisiknya yaitu lembar kinerja harian yang harus dibuat selalu. Jika satu hari tiga, kita tulis tiga. Kalau satu hari cuma satu, satu itulah yang dibuat sesuai dengan JFUnya,” jelasnya.

sumber:http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=304614

0 Response to "Pembinaan di Subbag T.U Kemenag Pontianak"

Posting Komentar