بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kepala kantor kementerian
agama kota pontianak Drs. H. Dja’far.A, M.Si pada kegiatan apel
pembinaan senin (1/6/2015) di halaman kantor, mengingatkan kembali
pegawainya agar melaporkan kekayaannya sebelum habis batas waktu yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal
ini berkaitan dengan surat inspektorat jenderal nomor
:IJ/Set.IJ/2.b/Kp.07.6/0544/2015 tentang kewajiban menyampaikan laporan
harta kekayaan aparatur sipil Negara sesuai dengan surat edaran menteri
pendayagunaan aparatur sipil Negara dan reformasi birokrasi nomor 1
tahun 2015.
“ Tanpa terasa hari ini
sudah satu juni, hari munculnya pancasila. Tapi kita tidak bicara
pancasila, saya ingin mengingatkan kita semua sebelum tanggal 30 Juni
untuk laporan kekayaan pribadi,wajib dilaporkan, yang tidak melaporkan
boleh jadi nama pegawai tersebut akan terhapus dengan sendirinya.
Itu dalam rangka pemerintah menertibkan kita semua,” katanya. Pada kesempatan tersebut KPA
Kankemenag Kota Pontianak ini mengingatkan pegawainya agar mengisi
daftar kerja harian setiap harinya. “Absensi tidak main-main, bulan
depan insyaallah seluruhnya akan diperiksa. Rajin absensinya tapi tidak
ada catatan kerja hariannya, batal.
Absensi
hanya dapat uang makan tapi remonnya dipersilahkan untuk
dipulangkan,wajib, bulan depan sudah berlaku, insyaallah. Tidak
main-main , ya. Jangan dikira ini maunya saya, tidak.,” tegasnya pada
para pegawai yang hadir yang terdiri dari para kepala
seksi/penyelenggara, kepala KUA, Kepala Madrasah, Penghulu, Penyuluh dan staf pelaksana administrasi.
Pejabat
nomor satu di kemenag kota pontianak ini menuturkan sebagai pegawai
tidak rugi mengabdikan diri di kantor, tempat kerja.” Untuk kepentingan
semua tidak ada ruginya kita infaqkan waktu kita, kemampuan, keseluruhan
kita untuk kantor karena disini kita mengais rezeki, ini menjadi sebab
Allah menurunkan rezki, sebenarnya tidak kerja disini makan juga
sebenarnya, banyak orang diluar sana lebih baik hidupnya tidak bekerja
di kementerian agama,” tuturnya.http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=264794
0 Response to "Ka.KanKemenag Kota Pontianak Wajibkan Isi Lembar Kerja Harian"
Posting Komentar