بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Dalam rangka memasuki Bulan
Suci Ramdhan Tahun 1436 Hijriyah atau 2015 Masehi jam kerja pegawai
Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak seperti kantor atau instansi
lainnya mengalami perubahan.
Hal
tersebut menindaklanjuti surat dari Kanwil Kementerian Agama
Prov.Kalimantan Barat nomor Kw.14.1/2/HK.00.7/2281/2015 , tanggal 9 Juni
2015 ,perihal Jam Kerja Selama Bulan Ramdhan Tahun 2015 yang menyatakan
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi nomor 04 tahun 2015, tentang penetapan jam kerja ASN,TNI , Polri pada bulan Ramadhan.
Ditegaskan
kembali bahwa jam kerja selama bulan suci ramadhan bagi instansi
pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, hari senin sampai kamis
mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Hari jum’at jam kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB, jam istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.
Bagi
instansi pemerintah yang yang memberlakukan lima hari kerja, hari senin
sampai kamis dan sabtu mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Hari jum’at jam kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.30 WIB, jam istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.
Berdasarkan
ketentuan diatas, jam kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per
minggu. Adapun Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov.Kalbar jam kerja
selama bulan suci Ramadhan hari senin sampai kamis mulai pukul 07.30
sampai dengan 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB.
Hari jum’at jam kerja mulai pukul 07.30 sampai dengan 15.00 WIB, jam istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.
Selanjutnya untuk pengaturan dan penyesuaian jam masuk dan pulang
masing-masing kota/kabupaten diserahkan kepada masing-masing daerah,
dengan tidak mengurangi jam kerja yang telah ditentukan.
Berkaitan
dengan hal tersebut Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kota Pontianak,
H.Abdulbar,S.Ag,M.Pd mengumumkan kepada para pegawai di Lingkungan
Kemenag Kota Pontianak bahwa jam kerja masuk tetap dan jam pulangnya
berubah. “ Mulai besok selama Bulan Suci Ramadhan, masuk pukul 7.30
,pulang 14.30.
Saya ulangi untuk
senin sampai dengan kamis masuk pukul 7.30, pulang 14.30. Hari Jum’at
masuk pukul 7.30, pulang 15.00 jam tiga,” umumkannya kepada para pegawai
saat apel sore , rabu (17/06/2015) pukul 16.00 WIB. Kemudian, PPSPM
Kemenag Kota Pontianak ini meyampaikan selain absensi elektronik akan
ada absensi manual. “Kemudian nanti ada absensi manual ya..,sebagai
pertanggungjawaban kita nanti.
Masing-masing
nanti mengisi absensi manual, nanti ada dari kepegawaian yang
mengedarkan. Kenapa absensi manual kita perlukan ? sebagai pembanding
saja. Kalau ada absensi manual insyaallah aman,”ungkapnya. Kemudian pada
kesempatan tersebut , mantan Kasubbag T.U Kankemenag Kabupaten Landak
ini juga menuturkan selama Bulan Suci Ramadhan kegiatan apel ditiadakan.
“ Tidak ada apel, hanya baca qur’an dan kultum,” tuturnya.
Terakhir, sebelum berdo’a dan apel sore dibubarkan , Ketua Dua LPTQ
Kota Pontianak ini dalam rangka memasuki Puasa Ramadhan meyampaikan
mohon maaf lahir batin. “Karena besok sudah menyambut Bulan Suci
Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah.Kami secara pribadi dan kasi penyelenggara
mohon ma’af lahir batin. Semoga Ramadhan kita tahun ini menjadi Ramadhan
yang berhasil,” katanya.http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=269627
0 Response to "Kasubbag T.U KanKemenag Pontianak Umumkan Jam Kerja Saat Ramadhan"
Posting Komentar