KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Kasubbag T.U KanKemenag Pontianak Umumkan Jam Kerja Saat Ramadhan

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramdhan Tahun 1436 Hijriyah atau 2015 Masehi jam kerja pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak seperti kantor atau instansi lainnya mengalami perubahan.
Hal tersebut menindaklanjuti surat dari Kanwil Kementerian Agama Prov.Kalimantan Barat nomor Kw.14.1/2/HK.00.7/2281/2015 , tanggal 9 Juni 2015 ,perihal Jam Kerja Selama Bulan Ramdhan Tahun 2015 yang menyatakan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 04 tahun 2015, tentang penetapan jam kerja ASN,TNI , Polri pada bulan Ramadhan.
Ditegaskan kembali bahwa jam kerja selama bulan suci ramadhan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, hari senin sampai kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Hari jum’at jam kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB, jam istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.
Bagi instansi pemerintah yang yang memberlakukan lima hari kerja, hari senin sampai kamis dan sabtu mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Hari jum’at jam kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.30 WIB, jam istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.
Berdasarkan ketentuan diatas, jam kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu. Adapun Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov.Kalbar jam kerja selama bulan suci Ramadhan hari senin sampai kamis mulai pukul 07.30 sampai dengan 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB.
Hari jum’at jam kerja mulai pukul 07.30 sampai dengan 15.00 WIB, jam istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB. Selanjutnya untuk pengaturan dan penyesuaian jam masuk dan pulang masing-masing kota/kabupaten diserahkan kepada masing-masing daerah, dengan tidak mengurangi jam kerja yang telah ditentukan.
Berkaitan dengan hal tersebut Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kota Pontianak, H.Abdulbar,S.Ag,M.Pd mengumumkan kepada para pegawai di Lingkungan Kemenag Kota Pontianak bahwa jam kerja masuk tetap dan jam pulangnya berubah. “ Mulai besok selama Bulan Suci Ramadhan, masuk pukul 7.30 ,pulang 14.30.
Saya ulangi untuk senin sampai dengan kamis masuk pukul 7.30, pulang 14.30. Hari Jum’at masuk pukul 7.30, pulang 15.00 jam tiga,” umumkannya kepada para pegawai saat apel sore , rabu (17/06/2015) pukul 16.00 WIB. Kemudian, PPSPM Kemenag Kota Pontianak ini meyampaikan selain absensi elektronik akan ada absensi manual. “Kemudian nanti ada absensi manual ya..,sebagai pertanggungjawaban kita nanti.
Masing-masing nanti mengisi absensi manual, nanti ada dari kepegawaian yang mengedarkan. Kenapa absensi manual kita perlukan ? sebagai pembanding saja. Kalau ada absensi manual insyaallah aman,”ungkapnya. Kemudian pada kesempatan tersebut , mantan Kasubbag T.U Kankemenag Kabupaten Landak ini juga menuturkan selama Bulan Suci Ramadhan kegiatan apel ditiadakan. “ Tidak ada apel, hanya baca qur’an dan kultum,” tuturnya.
Terakhir, sebelum berdo’a dan apel sore dibubarkan , Ketua Dua LPTQ Kota Pontianak ini dalam rangka memasuki Puasa Ramadhan meyampaikan mohon maaf lahir batin. “Karena besok sudah menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1436 Hijriyah.Kami secara pribadi dan kasi penyelenggara mohon ma’af lahir batin. Semoga Ramadhan kita tahun ini menjadi Ramadhan yang berhasil,” katanya.

http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=269627

0 Response to "Kasubbag T.U KanKemenag Pontianak Umumkan Jam Kerja Saat Ramadhan"

Posting Komentar