KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

HUKUM BAGI WANITA KETIKA WUDHUNYA MEMAKAI MAKE-UP DAN KETIKA SHOLATNYA MEMAKAI MAKE-UP

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Bismillaah...

TANYA :

bagaimana hukumnya bagi wanita yg apabila wudhu’nya memakai make up dan ketika sholatnya juga’ memakai make-up? Apakah diperbolehkan?

JAWAB :

Allah Subhanahu Wata’ala telah berfirman :

"Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui." (Lihat Q.S. Al A’raf:32)

Pada firman Allah ta’ala dalam ayat yang mulia ini menjelaskan bahwa Allah membolehkan bagi hambaNya yang beriman segala hal yang bagus di dalam kehidupan dunia ini dan membolehkan bersenang-senang dengannya dan juga akan memberikannya secara khusus bagi mereka di akherat.

Ayat ini merupakan nash qur’aniy bahwa seorang muslim dan muslimah diperbolehkan untuk bersenang-senang dengan menggunakan segala bentuk hiasan dan memanfaatkan segala yang bagus di dalam kehidupan dunia ini, sebagaimana ia menunjukkan bahwa asal segala makanan,pakaian,perhiasan adalah mubah.

Dan Dari ayat ini dapat kita simpulkan bahwa hukum asalnya seorang wanita diperbolehkan untuk berhias dengan menggunakan hiasan apapun dan dengan sifat apapun selagi tidak ada larangannya secara syar’i.

Kemudian Hukum asal ini dipertegas lagi oleh firman Allah ta’ala :

"Katakanlah, “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepada kamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah,”Apakah Allah memberi izin kepada kamu (untuk melakukan itu) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah?” (Lihat QS. Yunus [10]: 59)

Dan juga FirmanNya :

"Dia (Allah) menciptakan untuk kamu apa yang ada di bumi seluruhnya." (Lihat QS Al-Baqarah [2]: 29)

Dan juga firmanNya :

"Dan Dia (Allah) yang telah menundukkan untuk kamu segala yang ada di langit dan di bumi semua bersumber dariNya." (Lihat QS Al-Jatsiyah [45]: 13)

Oleh karena itu Ulama’ ahli ushul mengatakan:

“Hukum asal segala sesuatu adalah halal sehingga datang dalil yang mengharamkannya”


Baiklah … :)

Sebelum kita masuk pada intinya, ketahuilah dulu fatwa-fatwa berikut ini, semoga di mudahkan untuk kita memahaminya, In Syaa Allah…

Syaikh Muqbil Rahimahullah berkata : pada awalnya beliau membolehkan pemakaian make up selama tidak menghalangi air dengan kulit wajah. (Lihat Qom’ul Ma’anid 584-585, Ghoratul Asyrithoh 2/465)

Namun setelah itu, pendapat beliau berubah setelah mengetahui dampak negative yang timbul dari penggunaan make up, beliau mengatakan:

“Aku telah rujuk dari pembolehannya. karna Aku telah melihat yang ada padanya terdapat penyebutan bahaya-bahaya yang besar. Aku telah rujuk, Jazakumullahu khairan”. [Daf’us Sujun ‘An As ilati Nisa i Syaiun]

Kemudian Berkata syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin:

“Mengenai make up, jika hal itu bisa menambah kecantikan dan tidak membahayakannya, maka boleh digunakan. Tetapi saya pernah mendengar, bahwa make up itu membahayakan kulit wajah, mengakibatkan kulit wajah berubah menjadi jelek sebelum masa tuanya. Saya menyarankan kepada para wanita untuk bertanya kepada para dokter tentang hal ini. Jika berita itu benar, maka menggunakan make up itu menjadi haram atau minimal makruh, karena semua yang mengakibatkan kerusakan, adakalanya haram atau adakalanya makruh” (lihat selengkapnya di Majmu’ Fatawa syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin:2/771 – 772 )

Kemudian Berkata juga’ syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz:

“Berkaitan dengan penggunaan bedak untuk kaum wanita, maka perlu adanya perincian:

●Jika berasal dari bahan yang mubah dan tidak memadharatkan wajah kaum wanita maka tidaklah mengapa.

●Jika berasal dari sesuatu yang memabukkan atau memadharatkan wajah, membuat wajah berbintik hitam dan lain-lainnya maka tidak diperbolehkan, berdasarkan sabda Nabi :

“Tidak boleh memadharatkan dan membalas kemadharatan dengan kemadharatan semisalnya,
Seorang mukmin dan mukminah dilarang melakukan sesuatu yang memadharatkan dirinya baik di wajah ataupun yang lainnya dari anggota badannya”. (Lihat fatwa Beliau di: http://www.binbaz.org.sa/mat/11118 )

KEMBALI KE POKOK PERTANYA’AN

● Pertama : tentang wudhu’nya wanita ber make up

Ketahuilah saudariku, disini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar seseorang yang berwudhu menyempurnakan wudhunya..

Jika seseorang mengabaikan kesempurnaan wudlu, misalnya meninggalkan sedikit anggota wudlu, kering tidak terbasuh air maka ia harus memperbaharui wudhu dan di haruskan untuk mengulangi sholatnya.

Di sebutkan Dari Jabir radliyallahu anhu berkata :

Umar bin al-Khththab radliyallahu anhu pernah mengkhabarkan kepadaku bahwasanya ada seorang lelaki yang berwudlu lalu ia meninggalkan sebesar kuku pada kakinya.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melihatnya lalu bersabda :

“Kembalilah lalu perbaiki wudlumu lalu iapun kembali kemudian sholat”. (HR Muslim: 243. Berkata asy Syaikh al Albaniy: Shahih)

Dan Dari Anas bin Malik radliyallahu anhu bahwasanya ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang lelaki tersebut telah berwudlu namun meninggalkan pada kakinya sebesar kuku..

Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya :

”kembalilah dan perbaiki wudhu’mu!”. (HR Abu Dawud: 173 dan Ibnu Khuzaimah: 164. Berkata asy Syaikh al Albaniy: Shahih)

Kemudian juga’ Telah diriwayatkan dari sebahagian shahabat Nabi bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah melihat seorang lelaki sholat namun pada punggung kakinya ada kilatan sebesar mata uang dirham yang tidak tersentuh air (wudlu).

Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi wudlu dan sholat.
(HR Abu Dawud: 175. Berkata asy Syaikh al Albaniy: Shahih)

Nah, Berdasarkan pada dalil-dalil di atas dapat ditarik sebuah faedah yang agung, yaitu apabila seorang wanita memaki make up yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit anggota wudhunya maka ia wajib menghilangkannya ketika hendak berwudhu karena hal itu dapat menyebabkan tidak sahnya wudhu dan shalatnya.

● Kemudian yang Kedua : tentang sholatnya wanita ber make up

Ketahuilah juga’ saudariku, bahwa Shalatnya Wanita Bermake up adalah Bersihnya badan dari najis merupakan syarat sahnya shalat, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits :

1. Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, dia berkata:

Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam melewati dua kuburan, kemudian beliau berkomentar : ”Bahwa sesungguhnya keduanya (sedang) disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa dikarenakan dosa besar. Salah satunya karena dia biasa menyebarkan namimah (fitnah) dan yang lain karena tidak membersihkan (najis) dari kencing…” (H.R. Muslim, no. 292)

2.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Bersucilah kalian dari kencing karena kebanyakan adzab kubur disebabkan kencing.” (HR. AdDaraQathani dalam Sunannya hal. 7, dishahihkan Asy Syaikh Al Albani rahimahullahu dalam Al Irwa` no. 280)

3. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

“Aku seorang lelaki yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu menanyakannya langsung kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan keberadaan putri beliau (sebagai istriku). Maka aku menyuruh Al-Miqdad ibnul Aswad untuk menanyakannya. Ia pun bertanya kepada beliau, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan tuntunan, ‘Hendaklah ia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu’.” (HR. Al-Bukhari no. 132 dan Muslim no. 693)

Karena itulah, jika seorang wanita shalat dengan memakai make up yang berbahan dasar sesuatu yang najis dan dzat benda najis tersebut masih ada pada make up tersebut ketika telah menjadi make up siap pakai, maka wajib mensucikan wajahnya atau selainnya dari anggota badannya yang terkena make up tersebut dan adapun jika tidak ada lagi dzat benda najis pada make up tersebut karena adanya proses tertentu, maka tidak mengapa jika make up tersebut tidak dibersihkan dari wajahnya atau selainnya dari anggota badannya.

Wallahu a’lam…

Barakallahu fiikum… :)

Sumber : https://akhyuyung100.wordpress.com
Sumber : G+ / Google + (Google Plus) , Oleh : Muslimah Perindu Surga

0 Response to "HUKUM BAGI WANITA KETIKA WUDHUNYA MEMAKAI MAKE-UP DAN KETIKA SHOLATNYA MEMAKAI MAKE-UP"

Posting Komentar