بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Mengawali pembinaanya kepada para ASN Kemenag Kota Pontianak,
PYMT kepala kantor H. Abdulbar,S.Ag,M.Pd menjelaskan aturan yang berkaitan
dengan tunjangan kinerja . “ Berkaitan dengan PMA nomor 29 tahun 2016 yaitu
tentang pemberian, penambahan dan pengurangan tunjangan kinerja di kementerian
agama, terutama Bab lima pasal 8 tentang penilaian kinerja . didalam peraturan
penilaian kinerja indiKator yang harus diambil sebagai penentuan titik akhirnya
adalah absensi kehadiran dan laporan CKH yang diterapkan atau dihimpun pada
akhir bulan.jadi sudah jelas regulasinya,” katanya kepada para pegawai yang
hadir dalam kegiatan Apel Senin Pembinaan ASN di lingkungan Kemenag Kota Pontianak,senin (5/9).
Abdulbar mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah lebih
dahulu disampaikannya kepada para stafnya di subbag tata usaha. “ Makanya,
kemarin kami di secretariat sudah rapat. Saya berharap teman-teman di
secretariat ikuti regulasi yang sudah jelas, baik yang termuat dalam PMK, PMA,
Juklak dan Juknis,” ungkapnya.
Alumnus master administrasi pendidikan Untan ini
mengingatkan kepada para pejabat pembuat komitmen agar memahami dan
meperhatikan petujuk aturan yang berlaku ,sebelum menandatangani suatu dokumen.
“ Dan saya tidak akan menandatangani kalau tidak sesuai dengan juklak dan
juknis. Dan saya juga berharap kepada teman-teman PPK, kasi juga seperti itu. Kenapa
? kita lakukan hal itu, kita khawatir ketika dalam perjalanan satu bulan itu
ada unit kerja diminta, ok, absensi elektrik siap kite. ketika diminta satu
lagi sesuai regulasi itu kita tak ada , tetap yang kena adalah
penanggungjawabnya, di seksi, kasi. Juga
berdampak pada PPSPM,saya sebagai penandatangan SPM mencairkan duit bapak ibu.
Nah , antisipasi-antisipasi inilah yang harus kita lakukan ,baik di kantor, KUA
maupun satker madrasah,” jelasnya.
Hal tersebut disampaikan oleh PPSPM Kemenag Kota
Pontianak karena akan menyonsong zona integritas. “ Karena yang jelas 2017 kita
sudah termasuk satker yang di zona integritas, ini yang perlu kita camkan.
Jadi, mari, saya mengajak walaupun situasi kondisi apapun yang terjadi di
kantor kita, KUA kita, madrasah kita , regulasi tetap regulasi,” tegasnya.
Selanjutnya , mantan Kasubbag T.U Kemenag Kabupaten
Landak ini menghimbau para ASN agar jangan malas. “ Tidak boleh kita, ah malas,
ah itu-itu jak, ah paling-paling itu jak . kalau berfikir seperti itu, tukin
jangan diambil, sertifikasi jangan diambil. Jadi enak, konsekunsinya jelas gitu
dan kita sebagai penanggungjawab keuangan enak.mari kita saling menjaga, saling
menghormati. Oleh karena itu saya sering menginggatkan mari kita pahami
regulasi-regulasi yang ada, itu yang terpenting bapak ibu sekalian,”himbaunya.
Lebih lanjut, pejabat eselon IV a ini mengajak agar
para pegawai agar meningkatkan disiplin jam kerjanya. “ Satker apapun, mari
kita bekerja sesuai aturan. Yang jelas kalau sudah ditentukan jadwal masuknya
7.30, ya 7.30. artinya 7.30 kita sudah bekerja bukan masuk. Yang terpenting
sesuai dengan PP53 , tujuh jam setengah kita bekerja, baik itu lima hari maupun enam hari
tinggal disesuiakan. Kalau itu sudah kita lakukan insyaallah aman. Karena audit
itu bekerja berdasarkan pelanggaran regulasi yang sudah ditetapkan,”
pungkasnya. (Gwn_Ptk).
Foto-foto terkait lainnya :
0 Response to "PYMT KA.KANKEMENAG KOTA PONTIANAK : PAHAMI REGULASI"
Posting Komentar