KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

PYMT KA.KANKEMENAG KOTA PONTIANAK : PAHAMI REGULASI

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ





Mengawali pembinaanya kepada para ASN Kemenag Kota Pontianak, PYMT kepala kantor H. Abdulbar,S.Ag,M.Pd menjelaskan aturan yang berkaitan dengan tunjangan kinerja . “ Berkaitan dengan PMA nomor 29 tahun 2016 yaitu tentang pemberian, penambahan dan pengurangan tunjangan kinerja di kementerian agama, terutama Bab lima pasal 8 tentang penilaian kinerja . didalam peraturan penilaian kinerja indiKator yang harus diambil sebagai penentuan titik akhirnya adalah absensi kehadiran dan laporan CKH yang diterapkan atau dihimpun pada akhir bulan.jadi sudah jelas regulasinya,” katanya kepada para pegawai yang hadir dalam kegiatan Apel Senin Pembinaan ASN di lingkungan Kemenag Kota Pontianak,senin (5/9).

Abdulbar mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah lebih dahulu disampaikannya kepada para stafnya di subbag tata usaha. “ Makanya, kemarin kami di secretariat sudah rapat. Saya berharap teman-teman di secretariat ikuti regulasi yang sudah jelas, baik yang termuat dalam PMK, PMA, Juklak dan Juknis,” ungkapnya.

Alumnus master administrasi pendidikan Untan ini mengingatkan kepada para pejabat pembuat komitmen agar memahami dan meperhatikan petujuk aturan yang berlaku ,sebelum menandatangani suatu dokumen. “ Dan saya tidak akan menandatangani kalau tidak sesuai dengan juklak dan juknis. Dan saya juga berharap kepada teman-teman PPK, kasi juga seperti itu. Kenapa ? kita lakukan hal itu, kita khawatir ketika dalam perjalanan satu bulan itu ada unit kerja diminta, ok, absensi elektrik siap kite. ketika diminta satu lagi sesuai regulasi itu kita tak ada , tetap yang kena adalah penanggungjawabnya, di seksi,  kasi. Juga berdampak pada PPSPM,saya sebagai penandatangan SPM mencairkan duit bapak ibu. Nah , antisipasi-antisipasi inilah yang harus kita lakukan ,baik di kantor, KUA maupun satker madrasah,” jelasnya.

Hal tersebut disampaikan oleh PPSPM Kemenag Kota Pontianak karena akan menyonsong zona integritas. “ Karena yang jelas 2017 kita sudah termasuk satker yang di zona integritas, ini yang perlu kita camkan. Jadi, mari, saya mengajak walaupun situasi kondisi apapun yang terjadi di kantor kita, KUA kita, madrasah kita , regulasi tetap regulasi,” tegasnya.

Selanjutnya , mantan Kasubbag T.U Kemenag Kabupaten Landak ini menghimbau para ASN agar jangan malas. “ Tidak boleh kita, ah malas, ah itu-itu jak, ah paling-paling itu jak . kalau berfikir seperti itu, tukin jangan diambil, sertifikasi jangan diambil. Jadi enak, konsekunsinya jelas gitu dan kita sebagai penanggungjawab keuangan enak.mari kita saling menjaga, saling menghormati. Oleh karena itu saya sering menginggatkan mari kita pahami regulasi-regulasi yang ada, itu yang terpenting bapak ibu sekalian,”himbaunya.

Lebih lanjut, pejabat eselon IV a ini mengajak agar para pegawai agar meningkatkan disiplin jam kerjanya. “ Satker apapun, mari kita bekerja sesuai aturan. Yang jelas kalau sudah ditentukan jadwal masuknya 7.30, ya 7.30. artinya 7.30 kita sudah bekerja bukan masuk. Yang terpenting sesuai dengan PP53 , tujuh jam setengah kita bekerja, baik itu lima hari maupun enam hari tinggal disesuiakan. Kalau itu sudah kita lakukan insyaallah aman. Karena audit itu bekerja berdasarkan pelanggaran regulasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Gwn_Ptk).

Foto-foto terkait lainnya :





















 

0 Response to "PYMT KA.KANKEMENAG KOTA PONTIANAK : PAHAMI REGULASI"

Posting Komentar