KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Musyawarah MUI Kota Pontianak

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Majelis Ulama Indonesia Kota Pontianak pada hari senin (6/7/2015) melaksanakan kegiatan Musyawarah Terbatas di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak. Acara yang sederhana tersebut di hadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, Drs. H. Dja’far.A, M.Si, Kasubbag Tata Usaha, H. Abdulbar,S.Ag,M.Pd, para kasi dan penyelenggara Kankemenag Kota Pontianak, Ketua MUI Kota Pontianak antar waktu, Drs.H. Aswani Syamhoedi dan pengurus lainnya, para alim ulama, ketua FKUB Kota Pontianak serta undangan lainnya.
Acara yang dilaksanakan dalam rangka silaturrahmi dan persiapan pembentukan kepengurusan yang baru tersebut dimulai dengan laporan pertanggung jawaban ketua MUI Antar Waktu. Kemudian, sambutan dan arahan dari Kepala Kankemenag Kota Pontianak yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut .
Selanjutnya, musyawarah untuk memilih ketua umum MUI yang kemudian menghasilkan terpilihnya H.Jalaluddin,Lc sebagai Ketua Umum. Setelah itu di lanjutkan dengan rapat tim formatur . Dalam laporannya , Drs.H. Aswani Syamhoedi menyampaikan banyak hal yang sudah dilakukan oleh MUI Kota Pontianak namun tidak dipublikasikan , cukuplah Allah SWT yang mengetahuinya.
Drs. H. Dja’far.A, M.Si dalam sambutan dan arahannya mengatakan bahwa ulama tidak boleh terbatas wawasannya.” Insyaallah hari ini siap untuk bermusyawarah. Sekalipun barangkali waktunya, suasana terbatas tetapi pemikirannya jangan terbatas. Tempat, ruangan, kondisi boleh terbatas tetapi wawasannya tidak boleh terbatas, ulama tidak boleh terbatas.
Karena ia adalah pewaris para nabi,” katanya. Terkait dengan bahwa ulama merupakan penerus para nabi, Ketua I MUI Prov.Kalimantan Barat ini menuturkan ada lima tugas lembaga ini. “ Ada lima tugas MUI. Yang pertama, sebagai warisatul ambiya, paling tidak beberapa segi yang kita warisi sekalipun hanya sedikit saja.
Yang kedua, sebagai pemberi fatwa, MUI itu rohnya fatwa.ketika kita menyatakan halal atau haram pertanggungjawabannya langsung kepada Allah SWT. Yang ketiga, sebagai pembimbing dan pelayan umat. Yang keempat, sebagai gerakan pemersatu. Yang kelima, sebagai penegak amar ma’ruf nahi mungkar,” tuturnya.
Pejabat KPA Kankemenag Kota Pontianak ini menjelaskan bahwa keberadaan pemerintah dan ulama tidak bisa dipisahkan. “ Ulama itu sangat menentukan dalam masyarakat. Ada dua kelompok ini dalam masyarakat, kalau ini baik , baik semuanya tapi kalau ini cacat, cacat semuanya, al ulama , al umara.
Kalau Imam Ghazali mengambarkan dua ini bagaikan tiang kembar.Tidak boleh dipisahkan,tidak boleh dibenturkan, ia harus nyatu,” jelasnya. Orang nomor satu di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak ini berharap agar organisasi ini bisa menjadi penyejuk masyarakat.
“Kita mau MUI ini betul-betul bisa menjadi pengayom, pembimbing, jadi pengaman, penyejuk, menjadi orang tua, betul-betul jadi ulama pada semua umat. Paham apapun bisa masuk, itulah ulama, netral. Karena Rasulullah itu pak semua masuk,” harapnya.

http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=273420

0 Response to "Musyawarah MUI Kota Pontianak"

Posting Komentar