بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak
,Drs.H.Jawani pada hari senin (7/11), pukul 08.15 WIB, di ruang pertemuan
mengadakan kegiatan rapat dengan para kepala Kantor Urusan Agama se-Kota
Pontianak. Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi dengan para
Kepala KUA. Nampak hadir mendampingi Drs.H.Jawani pada kegiatan ini Kasubbag
Tata Usaha Kemanag Kota Pontianak, Sunardi,S.H,M.Si dan Kasi Bimbingan
Masyarakat Islam Usman.R,S.Pd.I.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kemenag Kota
Pontianak yang baru ini menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian
yaitu PP nomor 48 tahun 2014 berkaitan dengan larangan pungutan liar,
permasalahan kawin campuran atau kawin
antar negara. Jawani juga menyampaikan bahwa ia sebagai kepala kantor sangat
terbantu dengan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh para kepala KUA kecamatan
karena itu ia mengucapakan terima kasih.
Mantan Kepala Kemenag Kota Singkawang ini mengingatkan
para Kepala KUA bahwa dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat agar
memberikan pelayanan gratis atau bebas biaya, memperhatikan regulasi PP nomor 48 tahun 2014, bebas dari pungutan liar
sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP nomor 87 tahun 2016, tidak ada
penarikan dari para catin. Berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepala KUA dan
penghulu, agar tertib, hendaknya ada pembagian tugas antara kepala KUA dan
penghulu. Jawani mengingatkan juga bahwa BP4 adalah lembaga yang bersifat
independen.
Selain meyampaikan hal-hal yang harus menjadi
perhatian para pejabat dan kepala KUA , pada pertemuan ini kepala Kemenag Kota
Pontianak juga menyerap masukan-masukan dari para kepala KUA. Seperti informasi
dari yang disampaikan oleh kepala KUA Pontianak timur, H. Masri,S.Ag yaitu berkaitan
dengan permasalahan pendirian rumah ibadah , KUA akan mengadakan pertemuan
dengan Camat dan Bimas Kristen.
Kepala KUA Pontianak Timur ini juga menyampaikan
persyaratan –persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian rumah ibadah
diantaranya yaitu memiliki izin mendirikan bagunan (IMB), ada rekomendasi dari
RT, rekomendasi dari Lurah, rekomendasi dari camat ,rekomendasi dari FKUB.
Selain itu hendaknya memperhatikan keputusan bersama Menteri Agama dengan
Mendagri nomor 8 dan 9 tahun 2006.
Dari kepala KUA Pontianak Kota, Mastur,S.Ag
memperoleh beberapa informasi diantaranya yaitu harus ada komunikasi dengan
Capil dalam pengurusan surat
izin, permasalahan wakaf dengan BPN. (Gwn_Ptk).
0 Response to "Kepala Kemenag Kota Pontianak Rapat Koordinasi dengan Kepala KUA"
Posting Komentar