KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Kepala Kemenag Kota Pontianak Rapat Koordinasi dengan Kepala KUA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ





Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak ,Drs.H.Jawani pada hari senin (7/11), pukul 08.15 WIB, di ruang pertemuan mengadakan kegiatan rapat dengan para kepala Kantor Urusan Agama se-Kota Pontianak. Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi dengan para Kepala KUA. Nampak hadir mendampingi Drs.H.Jawani pada kegiatan ini Kasubbag Tata Usaha Kemanag Kota Pontianak, Sunardi,S.H,M.Si dan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Usman.R,S.Pd.I.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kemenag Kota Pontianak yang baru ini menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian yaitu PP nomor 48 tahun 2014 berkaitan dengan larangan pungutan liar, permasalahan kawin  campuran atau kawin antar negara. Jawani juga menyampaikan bahwa ia sebagai kepala kantor sangat terbantu dengan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh para kepala KUA kecamatan karena itu ia mengucapakan terima kasih.

Mantan Kepala Kemenag Kota Singkawang ini mengingatkan para Kepala KUA bahwa dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat agar memberikan pelayanan gratis atau bebas biaya, memperhatikan regulasi PP  nomor 48 tahun 2014, bebas dari pungutan liar sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP nomor 87 tahun 2016, tidak ada penarikan dari para catin. Berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepala KUA dan penghulu, agar tertib, hendaknya ada pembagian tugas antara kepala KUA dan penghulu. Jawani mengingatkan juga bahwa BP4 adalah lembaga yang bersifat independen.

Selain meyampaikan hal-hal yang harus menjadi perhatian para pejabat dan kepala KUA , pada pertemuan ini kepala Kemenag Kota Pontianak juga menyerap masukan-masukan dari para kepala KUA. Seperti informasi dari yang disampaikan oleh kepala KUA Pontianak timur, H. Masri,S.Ag yaitu berkaitan dengan permasalahan pendirian rumah ibadah , KUA akan mengadakan pertemuan dengan Camat dan Bimas Kristen.

Kepala KUA Pontianak Timur ini juga menyampaikan persyaratan –persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian rumah ibadah diantaranya yaitu memiliki izin mendirikan bagunan (IMB), ada rekomendasi dari RT, rekomendasi dari Lurah, rekomendasi dari camat ,rekomendasi dari FKUB. Selain itu hendaknya memperhatikan keputusan bersama Menteri Agama dengan Mendagri nomor 8 dan 9 tahun 2006.

Dari kepala KUA Pontianak Kota, Mastur,S.Ag memperoleh beberapa informasi diantaranya yaitu harus ada komunikasi dengan Capil dalam pengurusan surat izin, permasalahan wakaf dengan BPN. (Gwn_Ptk).

0 Response to "Kepala Kemenag Kota Pontianak Rapat Koordinasi dengan Kepala KUA"

Posting Komentar