KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

KEMENAG KOTA PONTIANAK RAKOR DENGAN KBIH

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ





Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak ,Drs.H. Jawani pada hari selasa (15/11) melaksanakan pertemuan dengan beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji yang ada di Kota Pontianak. Rapat yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Kota Pontianak tersebut dalam rangka meningkatkan koordinasi untuk meningkatkan pelayanan ibadah kepada calon jama’ah haji. Hadir mendampingi kepala Kemenag Kota Pontianak pada acara tersebut Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah yang baru yaitu H. Syamsul Bahri, S.Ag,M.Si.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari H. Syamsul Bahri, S.Ag,M.Si ketika ditemui diruang kerjanya, rabu (16/11) diketahui bahwa pertemuan tersebut menghasilkan beberapa hal yaitu pertama, meningkatkan kerjasama antara Kemenag dengan KBIH berdasarkan UU. Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Dirjen PHU Kemenag R.I nomor D/799/2013 tentan KBIH. Kedua, dalam PMA nomor 14 Tahun 2012 antara Kemenag dengan KBIH sepakat untuk bersama-sama meningkatkan kualitas bimbingan ibadah haji baik secara teori maupun prakteknya, bimbingan dalam KBIH adalah usaha,tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Ketiga , dalam memberikan bimbingan haji tersebut harus memperhatikan lima hal.

Berkaitan dengan lima hal yang harus diperhatikan dalam memberikan bimbingan, Syamsul Bahri memaparkannya satu-persatu yaitu pertama, bimbingan diberikan kepada jama’ah yang sedang dalam proses, perkembangan dan kebutuhan jama’ah. Kedua, pembimbing perlu memahami perkembangan dan kebutuhan jama’ah secara menyeluruh. Ketiga , bimbingan harus memperdulikan semua segi perkembangan jama’ah baik fisik,mental,sosial,emosional maupun moral spiritual. Keempat, membantu jama’ah mengembangkan kemampuan dalam melakukan pilihan dan kelima, pembimbing membantu jama’ah memahami dirinya untuk tujuan yang realistik.

Kemudian , Mantan Kasi PHU Kemenag Kabupaten Landak ini menyebutkan hasil rapat lainnya , yakni fungsi bimbingan ada tiga yaitu agar jama’ah memiliki pemahaman terhadap potensi dirinya secara optimal, mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan sebagai kuratif dengan upaya pemberian bantuan kepada jama’ah yang telah mengalami masalah. Tujuan diberikannya bimbingan adalah untuk mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki seoptimal mungkin, menyesuaikan diri dengan lingkungan jama’ah serta lingkungan kerja. Kewajiban KBIH yakni harus menta’ati peraturan, memiliki data jama’ah, membuat rencana bimbingan, kerjasama dengan TPIHI, mendukung program TPIH dan TPIHI, mentaati penentuan Kloter dan sebagainya. Materi yang diberikan oleh KBIH harus berpedoman kepada buku yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Bagi pembimbing diharuskan mempunyai sertifikat pembimbing yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. (Gwn_Ptk).

0 Response to "KEMENAG KOTA PONTIANAK RAKOR DENGAN KBIH"

Posting Komentar