بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak
,Drs.H. Jawani pada hari selasa (15/11) melaksanakan pertemuan dengan beberapa Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji yang ada di Kota Pontianak. Rapat yang
dilaksanakan di Kantor Kemenag Kota Pontianak tersebut dalam rangka meningkatkan
koordinasi untuk meningkatkan pelayanan ibadah kepada calon jama’ah haji. Hadir
mendampingi kepala Kemenag Kota Pontianak pada acara tersebut Kasi
Penyelenggara Haji dan Umrah yang baru yaitu H. Syamsul Bahri, S.Ag,M.Si.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari H. Syamsul
Bahri, S.Ag,M.Si ketika ditemui diruang kerjanya, rabu (16/11) diketahui bahwa
pertemuan tersebut menghasilkan beberapa hal yaitu pertama, meningkatkan
kerjasama antara Kemenag dengan KBIH berdasarkan UU. Nomor 13 Tahun 2008
tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Dirjen PHU Kemenag R.I nomor
D/799/2013 tentan KBIH. Kedua, dalam PMA nomor 14 Tahun 2012 antara Kemenag
dengan KBIH sepakat untuk bersama-sama meningkatkan kualitas bimbingan ibadah
haji baik secara teori maupun prakteknya, bimbingan dalam KBIH adalah
usaha,tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk
memperoleh hasil yang lebih baik. Ketiga , dalam memberikan bimbingan haji
tersebut harus memperhatikan lima
hal.
Berkaitan dengan lima hal yang harus diperhatikan dalam
memberikan bimbingan, Syamsul Bahri memaparkannya satu-persatu yaitu pertama, bimbingan
diberikan kepada jama’ah yang sedang dalam proses, perkembangan dan kebutuhan jama’ah.
Kedua, pembimbing perlu memahami perkembangan dan kebutuhan jama’ah secara
menyeluruh. Ketiga , bimbingan harus memperdulikan semua segi perkembangan
jama’ah baik fisik,mental,sosial,emosional maupun moral spiritual. Keempat,
membantu jama’ah mengembangkan kemampuan dalam melakukan pilihan dan kelima,
pembimbing membantu jama’ah memahami dirinya untuk tujuan yang realistik.
Kemudian , Mantan Kasi PHU Kemenag Kabupaten Landak
ini menyebutkan hasil rapat lainnya , yakni fungsi bimbingan ada tiga yaitu
agar jama’ah memiliki pemahaman terhadap potensi dirinya secara optimal,
mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan sebagai kuratif dengan
upaya pemberian bantuan kepada jama’ah yang telah mengalami masalah. Tujuan
diberikannya bimbingan adalah untuk mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan
yang dimiliki seoptimal mungkin, menyesuaikan diri dengan lingkungan jama’ah
serta lingkungan kerja. Kewajiban KBIH yakni harus menta’ati peraturan,
memiliki data jama’ah, membuat rencana bimbingan, kerjasama dengan TPIHI,
mendukung program TPIH dan TPIHI, mentaati penentuan Kloter dan sebagainya.
Materi yang diberikan oleh KBIH harus berpedoman kepada buku yang diterbitkan
oleh Kementerian Agama. Bagi pembimbing diharuskan mempunyai sertifikat pembimbing
yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. (Gwn_Ptk).
0 Response to "KEMENAG KOTA PONTIANAK RAKOR DENGAN KBIH"
Posting Komentar