KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

KEPALA KEMENAG KOTA PONTIANAK HIMBAU KEPALA MADRASAH

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ





Drs.H. Jawani , Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak , pada hari rabu (16/11), sore, sekitar pukul 15.30 WIB melaksanakan kegiatan rapat dengan beberapa Kepala Madrasah Negeri  yang ada di Kota Pontianak, di ruang pertemuan kantor. Pertemuan tersebut dalam rangka menindaklanjuti himbauannya yang telah disampaikan kepada Satker Madrasah pada beberapa hari sebelumnya melalui surat . Adapun para kepala madrasah yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu H. Susbakti,S.Pd.I (Kepala MIN Bangka Belitung Pontianak, Drs. Darul Fadli (Kepala MIN Paal Lima Pontianak), Suryadi,S.Ag (Kepala MIN Teladan Pontianak), Drs. H. Moh. Makinuddin,M.Pd (Kepala MTs Negeri 1 Pontianak ), Drs. Razali, M.Pd ( Kepala MTs Negeri 2 Pontianak), Dr. H. Nana Kusnadi, M.Pd (Kepala MAN 1 Pontianak), Drs. H. Hamdani Sulma, S.Pd (Kepala MAN 2 Pontianak). Terlihat mendampingi kepala Kemenag Kota Pontianak pada rapat tersebut H. Makpul, S.Ag, M.Pd.I ,Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pontianak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pontianak, saat ditemui dan dimintai keterangan  diruang kerjanya, kamis (17/11) diketahui bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan adalah dalam rangka menindaklanjuti surat himbauan yang telah dikirimkan kepada kepala madrasah pada tanggal 11 November 2016. Berdasarkan surat sebelumnya diketahui bahwa kondisi lingkungan di masyarakat yang cenderung memprihatinkan, pergaulan anak-anak yang kurang baik dan kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak semakin meningkat serta keluhan orang tua dalam hal mengawasi anak dalam mengikuti kegiatan diluar jam belajar maka perlu disampaikan hal-hal untuk  diperhatikan oleh seluruh kepala madrasah,yaitu 1. memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap para siswa khususnya diwaktu istirahat dan menjelang pulang, 2. tidak memperbolehkan siswa keluar dari area madrasah diwaktu istirahat,3.bagi siswa yang belum dijemput untuk tetap berada di area madrasah sampai ada penjemputnya dan tidak boleh menunggu di tepi jalan, 4.tidak diperbolehkan bagi guru menyuruh anak didiknya untuk mengerjakan tugas kelompok kecuali di lingkungan madrasah,5. dianjurkan kepada kepala madrasah untuk menyampaikan hal-hal tersebut diatas kepada siswa dan wali murid, 6. kepada madrasah untuk lebih memfungsikan Satpam atau sekuriti. Keenam point tersebut merupakan himbauan yang kemudian dibicarakan pada pertemuan tersebut. “ membicarakan himbauan ini,” ungkap Makpul sambil memperlihatkan surat himbauan tersebut. (Gwn_Ptk).

0 Response to "KEPALA KEMENAG KOTA PONTIANAK HIMBAU KEPALA MADRASAH "

Posting Komentar