بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Drs.H. Jawani , Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Pontianak , pada hari rabu (16/11), sore, sekitar pukul 15.30 WIB melaksanakan kegiatan
rapat dengan beberapa Kepala Madrasah Negeri yang ada di Kota Pontianak, di ruang pertemuan
kantor. Pertemuan tersebut dalam rangka menindaklanjuti himbauannya yang telah
disampaikan kepada Satker Madrasah pada beberapa hari sebelumnya melalui surat . Adapun para kepala
madrasah yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu H. Susbakti,S.Pd.I (Kepala MIN
Bangka Belitung Pontianak, Drs. Darul Fadli
(Kepala MIN Paal Lima Pontianak),
Suryadi,S.Ag (Kepala MIN Teladan Pontianak),
Drs. H. Moh. Makinuddin,M.Pd (Kepala MTs Negeri 1 Pontianak
), Drs. Razali, M.Pd ( Kepala MTs Negeri 2 Pontianak),
Dr. H. Nana Kusnadi, M.Pd (Kepala MAN 1 Pontianak),
Drs. H. Hamdani Sulma, S.Pd (Kepala MAN 2 Pontianak).
Terlihat mendampingi kepala Kemenag Kota Pontianak pada rapat tersebut H.
Makpul, S.Ag, M.Pd.I ,Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pontianak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi
Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pontianak, saat ditemui dan dimintai
keterangan diruang kerjanya, kamis (17/11)
diketahui bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan adalah dalam rangka
menindaklanjuti surat himbauan yang telah dikirimkan kepada kepala madrasah
pada tanggal 11 November 2016. Berdasarkan surat sebelumnya diketahui bahwa
kondisi lingkungan di masyarakat yang cenderung memprihatinkan, pergaulan
anak-anak yang kurang baik dan kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak
semakin meningkat serta keluhan orang tua dalam hal mengawasi anak dalam
mengikuti kegiatan diluar jam belajar maka perlu disampaikan hal-hal untuk diperhatikan oleh seluruh kepala madrasah,yaitu
1. memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap para siswa khususnya diwaktu
istirahat dan menjelang pulang, 2. tidak memperbolehkan siswa keluar dari area
madrasah diwaktu istirahat,3.bagi siswa yang belum dijemput untuk tetap berada
di area madrasah sampai ada penjemputnya dan tidak boleh menunggu di tepi
jalan, 4.tidak diperbolehkan bagi guru menyuruh anak didiknya untuk mengerjakan
tugas kelompok kecuali di lingkungan madrasah,5. dianjurkan kepada kepala
madrasah untuk menyampaikan hal-hal tersebut diatas kepada siswa dan wali
murid, 6. kepada madrasah untuk lebih memfungsikan Satpam atau sekuriti. Keenam
point tersebut merupakan himbauan yang kemudian dibicarakan pada pertemuan
tersebut. “ membicarakan himbauan ini,” ungkap Makpul sambil memperlihatkan surat himbauan tersebut.
(Gwn_Ptk).
0 Response to "KEPALA KEMENAG KOTA PONTIANAK HIMBAU KEPALA MADRASAH "
Posting Komentar