بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kasubbag Tata Usaha Kantor
Kementerian Agama Kota Pontianak H. Abdulbar, S.Ag, M.Pd pada hari
selasa (17/11/2015) mengikuti kegiatan Sosialisasi Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 di
Auditorium K.H.M. Rasjidi Gedung Kementerian Agama Jalan M.H Thamrin
No.6 Jakarta. Kehadirannya pada acara tersebut dalam rangka memenuhi
undangan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama R.I Nomor
SJ/B.VI/3/KS.01.7/8213/2015 tanggal 5 November dan menindaklanjuti surat
KaKanwil Kemenag Prov. Kalimantan Barat Nomor :
Kw.14.1/5/KP.02.3/5388/2015 tanggal 10 November.
Materi
kegiatan meliputi 1. Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015
dan peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, 2.Pencegahan korupsi dan
pelayanan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, 3.
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2015, 4. Audit
Kinerja Kementerian Agama R.I
“Saya
mengikuti kegiatan sosialisasi Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang
percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Perpres
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden
nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah di
Auditorium K.H.M. Rasyid,” papar Abdulbar melalui smartphonnya,selasa
malam (18/11/2015).
Pejabat PSPM
Kemenag Kota Pontianak ini mengatakan bahwa kegiatan tersebut dibuka
secara resmi oleh Sekjen Kemenag R.I. “ Acara dibuka oleh Sekjen Kemenag
R.I Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si. Sambutan ketua panitia Kabbag Biro
Umum Kemenag Bapak Drs. H. Syafrizal,M.Si dan teristimewa arahan dari
Pak Menteri Agama,” katanya.
Alumnus
Master Administrasi Pendidikan Universitas Tanjung Pura Pontianak ini
meyampaikan bahwa para peserta kegiatan berasal dari utusan provinsi –
provinsi se Indonesia. “Kabbag Biro Umum memberikan laporan peserta
berjumlah 200 orang dari Provinsi Kalimantan, Sulawesi, papua, Maluku NTT, NTB, Bali . Narasumber berasal dari LKPP, KPK, Irjen, Direktur Kementerian Keuangan,” paparnya.
Pejabat yang aktif di kepengurusan LPTQ
Kota Pontianak ini juga mengungkapkan arahan yang disampaikan oleh
Menteri Agama R.I. “ Pak Menteri Agama Lukman Hakim berharap kepada
seluruh satker Kemenag agar berpedoman pada prinsip-prinsip pengadaan
barang dan jasa pemerintah yaitu efisien, efektif, bersaing, transparan,
adil, tidak diskriminatif dan akuntabel,” ungkapnya.sumber:
http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=307797
0 Response to "Kasubbag T.U Kemenag Kota Pontianak Ikuti Sosialisasi Inpres Dan Perpres"
Posting Komentar