KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

RAPAT ZAKAT GAJI PEGAWAI 2,5%

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ





Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak yang beralamat di Jl. Zainuddin pada hari ini, jum’at (10/10/2014) pukul 09.30 WIB melaksanakan kegiatan rapat terkait dengan pengelolaan zakat profesi atau gaji yang dipungut dari semua pegawai muslim yang bernaung di kemenag kota. Rapat yang dilaksanakan di aula kantor kemenag tersebut bertujuan agar pemungutan dan pengelolaan zakat tersebut sesuai dengan aturan. Hadir pada kegiatan tersebut Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pontianak Usman.R , S.Pd.I , Sri Suparni ,S.Pd.I Bendahara Pengeluaran, Muslimah staf pelaksana administrasi bimas islam dan Hamzah staf administrasi keuangan dan perencanaan serta Didin Setiawan, S.Sos.I staf penyelenggara Syari’ah. Sebagaimana diketahui dahulu pemungutan zakat ini sempat terhenti beberapa tahun karena belum ada kebijakan dari pimpinan. Kemudian mulai bulan September 2014 pemungutan dilaksanakan kembali berdasarkan perintah dan  kebijakan kepala kemenag kota pontianak Drs. H.Dja’far.A.



“ pembuatan slip potongan gaji bulan depan , posisi pemotongan zakat pegawai ditempatkan pada urutan pertama agar menjadi perhatian para pegawai,” kata Hamzah menyampaikan ketika ditemui setelah kegiatan rapat selesai.

Kemudian Bendahara pengeluaran kemenag kota menyampaikan salah satu hasil rapat target gaji yang dipotong yaitu gaji bersih.
“ Pemotongan zakat gaji pegawai adalah 2,5 % dari gaji bersih sebelum potongan utang pegawai,” ungkap Sri Suparni,S.Pd.I

Sri juga mengatakan uang zakat tersebut nantinya akan diserahkan ke Baznas Kota Pontianak.
“ Nanti uang yang sudah terkumpul dari para pegawai diserahkan ke Busroh penyelenggara Syari’ah yang merupakan petugas penerima zakat pada Baznas Kota Pontianak,” katanya.

Bendahara pengeluaran juga menuturkan hasil rapat , nanti akan diberitahukan pemungutan ini melalui surat kepada para pegawai.
“ tiap-tiap pegawai muslim dilingkungan kemenag kota nanti akan dikirimi surat terkait dengan pemungutan zakat. Bagi pegawai yang tidak dipungut diharapkan membuat surat pernyataan,” kata sarjana pendidikan agama islam alumni STAIN Pontianak ini.

0 Response to "RAPAT ZAKAT GAJI PEGAWAI 2,5%"

Posting Komentar