بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak yang
beralamat di Jl. Zainuddin pada hari ini, jum’at (10/10/2014) pukul 09.30 WIB melaksanakan
kegiatan rapat terkait dengan pengelolaan zakat profesi atau gaji yang dipungut
dari semua pegawai muslim yang bernaung di kemenag kota. Rapat yang
dilaksanakan di aula kantor kemenag tersebut bertujuan agar pemungutan dan
pengelolaan zakat tersebut sesuai dengan aturan. Hadir pada kegiatan tersebut
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pontianak Usman.R , S.Pd.I , Sri Suparni ,S.Pd.I
Bendahara Pengeluaran, Muslimah staf pelaksana administrasi bimas islam dan
Hamzah staf administrasi keuangan dan perencanaan serta Didin Setiawan, S.Sos.I
staf penyelenggara Syari’ah. Sebagaimana diketahui dahulu pemungutan zakat ini
sempat terhenti beberapa tahun karena belum ada kebijakan dari pimpinan.
Kemudian mulai bulan September 2014 pemungutan dilaksanakan kembali berdasarkan
perintah dan kebijakan kepala kemenag kota pontianak
Drs. H.Dja’far.A.
“ pembuatan slip potongan gaji bulan depan , posisi
pemotongan zakat pegawai ditempatkan pada urutan pertama agar menjadi perhatian
para pegawai,” kata Hamzah menyampaikan ketika ditemui setelah kegiatan rapat
selesai.
Kemudian Bendahara pengeluaran kemenag kota menyampaikan salah
satu hasil rapat target gaji yang dipotong yaitu gaji bersih.
“ Pemotongan zakat gaji pegawai adalah 2,5 % dari
gaji bersih sebelum potongan utang pegawai,” ungkap Sri Suparni,S.Pd.I
Sri juga mengatakan uang zakat tersebut nantinya akan
diserahkan ke Baznas Kota Pontianak.
“ Nanti uang yang sudah terkumpul dari para pegawai
diserahkan ke Busroh penyelenggara Syari’ah yang merupakan petugas penerima
zakat pada Baznas Kota Pontianak,” katanya.
Bendahara pengeluaran juga menuturkan hasil rapat , nanti
akan diberitahukan pemungutan ini melalui surat
kepada para pegawai.
“ tiap-tiap pegawai muslim dilingkungan kemenag kota nanti akan dikirimi surat terkait dengan pemungutan zakat. Bagi
pegawai yang tidak dipungut diharapkan membuat surat
pernyataan,” kata sarjana pendidikan agama islam alumni STAIN Pontianak ini.
0 Response to "RAPAT ZAKAT GAJI PEGAWAI 2,5%"
Posting Komentar