KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

PEGAWAI KEMENAG KOTA BAYAR ZAKAT PROFESI

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ





Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak yang beramat di Jl. Zainuddin no. 4 melalui Seksi Bimas Islam kembali menerima zakat profesi dari para pegawai muslim ,rabu (01/10/2014). Zakat profesi dibayar oleh para pegawai sebesar 2,5 % dari penghasilan gaji. Adapun pembayarannya menggunakan pemotongan langsung melaui BRI melalui daftar yang dibuat dan diserahkan oleh Muslimah,S.Ag staf seksi bimas islam  ke bendahara lalu kemudian bendahara menyerahkan daftar pemotongan zakat tersebut kepada Bank. Dan kemudian BRI memotong zakat profesi pegawai berdasarkan daftar yang diserahkan oleh bendahara kantor kemenag sebelum gaji bersih tersebut di simpan ke rekening masing-masing yang diterima para pegawai yang kemudian dicairkan melalui buku tabungan atau ATM. Berdasarkan daftar yang ada jumlah penerimaan zakat dari para pegawai muslim di lingkungan kantor kemenag kota untuk bulan oktober 2014 adalah  7.703.196 rupiah.

Hal tersebut sesuai dengan himbauan yang disampaikan oleh Drs. H. Dja’far.A pada kegiatan apel pagi awal september lalu dan senin (29/09/2014), agar para pegawai muslim membayar zakat profesi 2,5% dari penghasilan gajinya.

Menurut Busroh bagian penerimaan zakat Baznas Kota Pontianak ,penerimaan zakat dari para pegawai muslim di lingkungan kantor kemenag kota untuk bulan oktober 2014 tersebut nantinya akan diserahkan kepada Baznas Kota Pontianak. “ nanti Muslimah yang merupakan amil zakat profesi di kantor ini selanjutnya menyerahkan kepada Baznas Kota Pontianak melalui saya,” kata salah satu pengurus Baznas Kota Pontianak  yang juga merupakan Penyelenggara Syari’ah kemenag kota pontianak ini ketika ditemui ditempat kerjanya,rabu (01/10/2014) pukul 10.30 WIB.

Busroh juga menghimbau kepada masyarakat muslim agar pembayaran zakat melalui amil zakat tidak langsung kepada para fakir miskin.” Kepada para pembayar zakat saya himbau agar membayar zakatnya melalui Amil zakat yang sudah dibentuk karena amil zakat akan mendo’akannya ,tidak langsung membayar zakatnya kepada fakir miskin,” himbau pejabat yang aktif di kepengurusan LPTQ Prov. Kalbar ini.

0 Response to "PEGAWAI KEMENAG KOTA BAYAR ZAKAT PROFESI"

Posting Komentar