KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Catatan Saku untuk Praktisi Pengadaan

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Rabu, 2 Maret 2016, 23:37
Catatan Saku untuk Praktisi Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Langsung Barang bernilai s.d. Rp50.000.000,-

Defenisi dari Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung. (Pasal 1 Perpres 4 Tahun 2015)
Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing.(Pasal 1 Perpres 4 Tahun 2015)
Menggerakkan pengadaan langsung dapat memacu pertumbuhan ekonomi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi. Pengadaan Langsung dilakukan langsung ke penyedia yang memang sehari-hari mempunyai bisnis atau usaha tersebut. Misalnya pengadaan ATK, ditujukan kepada penjual ATK, bukan kepada penyedia yang bermodalkan papan nama saja. 
Pengadaan langsung dapat dilakukan kepada penyedia tertentu secara terus menerus. Melihat keadaan ini, Saya menyarankan kepada pejabat pengadaan sebagai wakil pemerintah untuk secara langsung atau tidak langsung membawa dampak pada tumbuhnya usaha swasta, maka dari itu sebaiknya pejabat pengadaan tidak melaksanakan pada penyedia yang sama secara terus menerus.    
Kemudahan dalam pengadaan langsung adalah, PPK dapat menyebutkan merek dagang (Spek teknis), karena pengadaan langsung bukan suatu pelelangan/seleksi yang di dalamnya diperlukan persaingan (kompetisi) untuk mendapatkan barang yang berkualitas. 
Tahapan pelaksanaannya sebagai berikut : 
  1. PA/KPA melakukan pemaketan Barang/Jasa, membuat paket pengadaan langsung dengan  menetapkan  sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
  2. Pejabat Pengadaan melakukan survei minimal ke dua penyedia. Hal ini berbeda dengan Penunjukan Langsung yang langsung menunjuk ke satu penyedia.
  3. Pejabat Pengadaan melakukan proses Pengadaan Langsung Barang dan dapat memerintahkan seseorang untuk melakukan Proses Pengadaan Langsung Barang yang harganya sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasi sekurang-kurangnya meliputi:
    1. Memesan Barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangi langsung ke penyedia Barang/Toko
    2. Melakukan Transaksi
    3. Menerima Barang
    4. Melakukan Pembayaran
    5. Menerima bukti pembelian atau kuitansi
    6. Melaporkan hasilnya kepada Pejabat Pengadaan
  4. Pejabat Pengadaan meneliti dan mempertanggungjawabkan proses pengadaan langsung
  5. PPHP melakukan pemeriksaan barang dengan mencocokkan bukti pembelian atau kuitansi. 
  6. Pejabat Pengadaan menyerahkan bukti pembelian/kuitansi kepada PPK
Dalam Pasal (55) Perpres 4 Tahun 2015 dijelaskan:
Bukti Pembelian (Nota Belanja, Struk, Bukti Transfer, Slip ATM)  digunakan untuk Pengadaan Barang yang nilainya sampai dengan   Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang yang nilainya sampai dengan  Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Kuitansi ini bisa disesuaikan dengan sifat pembayarannya, dapat berbentuk Kuitansi LS atau UP. Kuitansi ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 pada Lampiran III dan Lampiran XI.
Dalam Pasal (66) Ayat 1 Pepres 4 Tahun 2015 dijelaskan:
PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/ Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.

Melihat penjelasan diatas, khusus untuk pengadaan langsung dapat kita bedakan menjadi dua kategori, yaitu :
1. PPK menetapkan HPS untuk nilai pengadaan langsung dibawah  Rp50.000.000,-
2. PPK tidak menetapkan HPS untuk nilai pengadaan langsung di bawah Rp10.000.000,- karena pejabat pengadaan atau pun petugas yang melaksanakan pengadaan langsung memperoleh bukti pembelian (Nota Belanja, Struk, Bukti Transfer, Slip ATM).  
Demikian ulasan singkat ini yang menjelaskan tentang proses pengadaan langsung. Mohon kiranya untuk di koreksi oleh semua praktisi pengadaan. Semoga bermanfaat.

(Oleh : Rudi Suhendra, S.E. - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama Kanwil Kemenag Prov. Kalbar)

sumber:

0 Response to "Catatan Saku untuk Praktisi Pengadaan "

Posting Komentar