KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Fatwa Ulama: Keluar Madzi Tidak Wajib Mandi

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah Soal: Apakah jika keluar madzi menyebabkan mandi wajib? Jawab: Keluar madzi tidak menyebabkan mandi wajib. Akan tetapi, diwajibkan untuk …


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah

Soal:
Apakah jika keluar madzi menyebabkan mandi wajib?
Jawab:
Keluar madzi tidak menyebabkan mandi wajib. Akan tetapi, diwajibkan untuk berwudhu setelah mencuci kemaluan jika ingin shalat, thowaf atau menyentuh mushaf Al Qur’an. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang madzi, maka jawaban beliau, “Jika keluar, maka harus berwudhu”. Beliau pun memerintahkan pada orang yang terkena madzi untuk mencuci kemaluannya. Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika keluar mani dengan memancar dan terasa nikmat, atau wajib mandi juga ketika seseorang melihat bekas mani setelah bangun tidur malam atau siang hari. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah jilid ke-10. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/2326)

Keterangan madzi:

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. (Dari artikel Mengenal Mani, Wadi dan Madzi — Muslim.Or.Id by muslim.or.id)

* Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz adalah ketua Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) dan Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia di masa silam.

Riyadh, KSA, 22 Muharram 1434 H

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
SUMBER: https://muslim.or.id/10848-fatwa-ulama-keluar-madzi-tidak-wajib-mandi.html

Related Posts :

  • ORANG ORANG YANG DIWAFATKAN DALAM KEADAAN SHALIH Apabila seseorang menghadapi ajalnya dalam keadaan kembali kepada modal dasar … Read More...
  • Tausiah Kepala Kemenag Kota Pontianak Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, Drs.H. Dja’far.A,… Read More...
  • Keberkahan Hal Utama Yang Di Cari “Bulan Ramadhan ini kata Nabi , bulan yang penuh dengan barokah. … Read More...
  • KISAH KEAJAIBAN DZIKIR HASBUNALLAH WA NI'MAL WAKIL Bismillahir Rahmanir Rahim , Mereka juga ialah yang diberitahu oleh or… Read More...
  • KITA MASIH DIBERI TANGGUH HINGGA AKHIR MASA ... SEBUAH RENUNGAN ATAS RENTETAN BENCANA Kaum Nabi Nuh Allah tenggelamkan dengan ba… Read More...

0 Response to "Fatwa Ulama: Keluar Madzi Tidak Wajib Mandi "

Posting Komentar