بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Hari Rabu (19/03/2015) pagi
Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak khususnya pada Seksi Bimas Islam
yang dikepalai oleh Usman.R, S.Pd.I melaksanakan kegiatan pemusnahan
buku nikah.
Pemusnahan buku nikah
yang dilaksanakan dihalaman belakang kantor tersebut melalui proses
pembakaran . Pembakaran buku nikah disaksikan langsung oleh Kepala
Kantor Kemenag Kota Pontianak Drs. H. Dja’far.A, M.Si, dan pegawai
kemenag kota pontianak lainnya.
Adapun
pemusnahan buku tersebut berdasarkan surat kepala kanwil kemenag
prov.kalbar nomor Kw.14.5.2/2/HK.01.2/425/2013 tanggal 12 februari 2013
tentang penghapusan buku nikah dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal
Kementerian Agama Nomor SJ/B.III/3/KS.01.5/5740/2012 tanggal 18 Oktober
2012 pada poin 4 mengingat buku nikah tersebut sudah tidak dapat
dipergunakan lagi akibat pergantian pimpinan kementerian agama.
Sebelumnya
Kepala Kankemenag Kota Pontianak telah membentuk panitia terkait
pemusnahan buku nikah tersebut ,yakni Panitia Penghapusan Buku Nikah
.Panitia tersebut terdiri dari empat orang yang meliputi Ketua H.
Abdulbar,S.Ag,M.Pd, Sekretaris Usman.R,S.Pd.I, Anggota Hamzah dan
Erwin,S.Kom, MM.
Tugas dari panitia
tersebut adalah mengumpulkan dokumen barang yang akan dihapus, meneliti
dan menilai kondisi barang yang akan dihapus, menghubungi instansi yang
berkaiatan dengan barang yang akan dihapus, membuat berita acara hasil
penelitian/penilaian barang yang akan dihapus dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugas dimaksud kepada pimpinan.
Jumlah
buku yang dibakar dalam proses pemusnahan tersebut adalah 2.092 yang
terdiri dari 46 buku nikah rusak dan 2.046 buku yang tidak dapat
dipergunakan lagi dikarenakan pergantian pimpinan Kementerian Agama
Muhammad M. Basyuni.
“Sesuai dengan
anjuran kanwil kementerian agama prov. Kalbar bahwa kita diperintahkan
memusnahkan buku nikah tahun 2005 yang ditandatangani Muhammad M.Basyuni
yang dianggap sudah tidak berlaku lagi maka kita lakukan pemusnahan
buku-buku nikah yang disaksikan oleh kepala kantor kementerian agama
kota pontianak dan beberapa orang saksi,” ujar Usman.R,S.Pd.I Kasi Bimas
Islam ketika ditemui disela-sela prosesi pembakaran buku nikah
tersebut.
“Pemusnahan buku nikah yang
sudah tidak bisa dipakai lagi merupakan suatu keharusan yang sudah
diatur, dan itu wajib, khawatir kalau disimpan takut disalah gunakan.Itu
merupakan arsip negara karenanya perlu dimusnahkan secara formal ,ada
panitianya, diekspos dan disaksikan semua orang seperti halnya juga
dikepolisian memusnahkan barang yang seharusnya dimusnahkan,” kata Drs.
H. Dja’far.A, M.Si ketika dimintai informasi terkait kegiatan tersebut
diruang kerjanya hari ini.http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=246865
0 Response to "Pemusnahan Buku Nikah "
Posting Komentar