KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Pemusnahan Buku Nikah

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Hari Rabu (19/03/2015) pagi Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak khususnya pada Seksi Bimas Islam yang dikepalai oleh Usman.R, S.Pd.I melaksanakan kegiatan pemusnahan buku nikah.
Pemusnahan buku nikah yang dilaksanakan dihalaman belakang kantor tersebut melalui proses pembakaran . Pembakaran buku nikah disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak Drs. H. Dja’far.A, M.Si, dan pegawai kemenag kota pontianak lainnya.
Adapun pemusnahan buku tersebut berdasarkan surat kepala kanwil kemenag prov.kalbar nomor Kw.14.5.2/2/HK.01.2/425/2013 tanggal 12 februari 2013 tentang penghapusan buku nikah dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor SJ/B.III/3/KS.01.5/5740/2012 tanggal 18 Oktober 2012 pada poin 4 mengingat buku nikah tersebut sudah tidak dapat dipergunakan lagi akibat pergantian pimpinan kementerian agama.
Sebelumnya Kepala Kankemenag Kota Pontianak telah membentuk panitia terkait pemusnahan buku nikah tersebut ,yakni Panitia Penghapusan Buku Nikah .Panitia tersebut terdiri dari empat orang yang meliputi Ketua H. Abdulbar,S.Ag,M.Pd, Sekretaris Usman.R,S.Pd.I, Anggota Hamzah dan Erwin,S.Kom, MM.
Tugas dari panitia tersebut adalah mengumpulkan dokumen barang yang akan dihapus, meneliti dan menilai kondisi barang yang akan dihapus, menghubungi instansi yang berkaiatan dengan barang yang akan dihapus, membuat berita acara hasil penelitian/penilaian barang yang akan dihapus dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dimaksud kepada pimpinan.
Jumlah buku yang dibakar dalam proses pemusnahan tersebut adalah 2.092 yang terdiri dari 46 buku nikah rusak dan 2.046 buku yang tidak dapat dipergunakan lagi dikarenakan pergantian pimpinan Kementerian Agama Muhammad M. Basyuni.
“Sesuai dengan anjuran kanwil kementerian agama prov. Kalbar bahwa kita diperintahkan memusnahkan buku nikah tahun 2005 yang ditandatangani Muhammad M.Basyuni yang dianggap sudah tidak berlaku lagi maka kita lakukan pemusnahan buku-buku nikah yang disaksikan oleh kepala kantor kementerian agama kota pontianak dan beberapa orang saksi,” ujar Usman.R,S.Pd.I Kasi Bimas Islam ketika ditemui disela-sela prosesi pembakaran buku nikah tersebut.
“Pemusnahan buku nikah yang sudah tidak bisa dipakai lagi merupakan suatu keharusan yang sudah diatur, dan itu wajib, khawatir kalau disimpan takut disalah gunakan.Itu merupakan arsip negara karenanya perlu dimusnahkan secara formal ,ada panitianya, diekspos dan disaksikan semua orang seperti halnya juga dikepolisian memusnahkan barang yang seharusnya dimusnahkan,” kata Drs. H. Dja’far.A, M.Si ketika dimintai informasi terkait kegiatan tersebut diruang kerjanya hari ini.

http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=246865

0 Response to "Pemusnahan Buku Nikah "

Posting Komentar