بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak pada hari selasa
(28/8/2018),pukul 09.46 WIB dikunjungi tamu dari pusat yakni dari Balai
Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Kementerian Agama Republik Indonesia
Jakarta. Kehadiran tamu dari Cakung tersebut diambut dengan ramah oleh Sunardi,SH,M.Si,
Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak di ruangan
kerjanya. Tamu tersebut berjumlah dua orang yakni Dra.Hj. Dwi Aryani, M.Pd dan
Dra. Ika Berdiati, M.Pd, yang keduanya merupakan widyaiswara tingkat ahlimadya
di Balai Diklat Keagamaan Cakung. Terlihat hadir diruangan mendampingi Kasubbag
T.U pada kesempatan tersebut Nurwanto staf pelaksana administrasi Penmad dan
Raini, S.Pd.I Staf Pelaksana Administrasi Bimas Islam.
Berdasarkan pembicaraan yang disampaikan oleh Dra.Hj. Dwi Aryani, M.Pd
dan Dra. Ika Berdiati, M.Pd pada kesempatan tersebut diketahui bahwa kedatangan
mereka di Kantor yang dipimpin H. Ekhsan, S.Ag,M.Si ini adalah dalam rangka pelaksanaan
tugas dari Balai Diklat yakni untuk melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan
Penggunaan Hasil Diklat (IKPHD). Karena selama ini Kemenag Kota Pontianak
adalah salah satu diantara sekian banyak satker yang sudah beberapa kali
mengirim pegawainya untuk mengikuti kegiatan diklat yang dilaksanakan oleh
Balai Diklat Keagamaan. Para pegawai yang
sudah mengikuti kegiatan diklat di cakung tersebut kembali ke satkernya
masing-masing. Dan pegawai yang pernah menjadi peserta pendidikan dan pelatihan
tersebutlah yang akan di nilai kinerjanya oleh tim Balai Diklat. Apakah banyak
memberikan manfaat positif bagi satker tempatnya bertugas setelah mengikuti
kegiatan diklat. Diantara alumni diklat di Kemenag Kota Pontianak yang akan
jadi sampel pengukuran adalah Dra.Hendon Fungsional Penyuluh Agama Islam dan
Nurwanto staf pelaksana administrasi pada Seksi Pendidikan Madrasah
Dan berdasarkan surat tugas yang diterima oleh
Kasubbag T.U Kemenag Kota Pontianak diketahui bahwa kegiatan pengukuran Indeks
Kepuasan Penggunaan Hasil Diklat berlangsung selama tiga hari yaitu mulai dari
tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2018. Hasil dari pengukuran Indeks Kepuasan
Penggunaan Hasil Diklat tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi
bagi Balai Diklat. (admin).
0 Response to "BALAI DIKLAT KEAGAMAAN JAKARTA KUNJUGI KEMENAG KOTA PONTIANAK."
Posting Komentar