Pada tahun 2022 berdasarkan daftar yang dirilis Kemenag Kota Pontianak ada sebanyak dua ratus tujuh puluh sembilan jama’ah berasal dari Kota Pontianak yang akan berangkat menunaikan ibadah haji ke Baitullah, Mekkah, Arab Saudi. Jumlah tersebut sesuai dengan kuota yang diperoleh Kota Pontianak berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 405 tahun 2022.
Didalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 405 tahun 2022 disebutkan bahwa usia paling tinggi jama’ah yang akan berangkat haji tahun 2022 adalah 65 tahun. Informasi berkaitan dengan jumlah usia maksimal jama’ah yang akan berangkat tersebut disampaikan kembali oleh H. Mi’rad, S.Ag,M.Pd, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, hari jum’at (13/5/2022),kepada pihak PonTV yang datang mencari informasi terkait ibadah haji tahun 2022. “ Kalau untuk berangkat tahun 2022, usia maksimal enam puluh lima tahun,” katanya saat memberikan keterangan di lingkungan tempat kerjanya.
0 Response to "Usia Maksimal 65 Tahun Berangkat Haji Tahun 2022"
Posting Komentar