Sebagian jama’ah haji yang ditunda keberangkatannya pada tahun 2020 di Indonesia dan khususnya di Kota Pontianak, patut bersyukur kepada Allah SWT, karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2022 ini memberikan izin untuk kaum muslimin dunia menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah Al Mukarramah. Dan Indonesia mendapatkan kuota dari Arab Saudi sebanyak kurang lebih 100.051 yang terbagi menjadi dua ,yaitu 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Hal tersebut bisa dilihat perinciaannya pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 405 tahun 2022 ,tanggal 22 April 2022.
Dari 92.825 kuota haji reguler se Indonesia tersebut , sebanyak 1.150 orang jama’ah dianataranya adalah berasal dari Provinsi Kalimantan Barat. Dan dari 1.150 orang jama’ah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 279 orang diantaranya adalah berasal dari Kota Pontianak.
0 Response to "Kuota Jama’ah Haji Kota Pontianak Tahun 2022 Berdasarkan KMA 405"
Posting Komentar