KEMENAG PONTIANAK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PONTIANAK, JL. ZAINUDDIN NO.4 KOTA PONTIANAK

Pegawai Subbag TU Kemenag Kota Pontianak Mendengarkan Lagu Indonesia Raya

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


...

Sudah delapan hari kerja, terlihat para pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, khususnya di bagian Subbag Tata Usaha setiap tepat pukul 10.00 WIB menghentikan aktivitasnya sesaat untuk mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dengan posisi badan berdiri tegak. Kegiatan tersebut sudah mulai terlihat sejak hari Senin tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan hari ini Senin 12 Desember 2022.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Barat. Sebagaimana diketahui sebelumnya Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak pada beberapa waktu lalu memperoleh surat pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, nomor B-7591/Kw.14/HK.00.8/10/2022, perihal Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Pada surat tersebut dikatakan bahwa menindaklanjuti himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor B/75/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan arahan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat pada Apel Senin Pagi, tanggal 24 Oktober 2022, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1). Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB. 2). Kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU nomor 24 tahun 2009. 3). Tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Terkait hal tersebut, H. Mi’rad, M.A.P (Kakankemenag Kota Pontianak) pada hari Senin, tanggal 29 November 2022, di lingkungan tempat kerjanya, meminta kepada para pegawai bahwa setiap hari kerja pada jam sepuluh, setiap pegawai Kementerian Agama Kota Pontianak harus mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ketika lagu diperdengarkan. Yang dipertegas dengan surat  nomor B-5131/Kk.14.1/HM.00/11/2022, perihal Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (Gwn)

0 Response to "Pegawai Subbag TU Kemenag Kota Pontianak Mendengarkan Lagu Indonesia Raya"

Posting Komentar