H. Mi’rad, M.A.P (Kakankemenag Kota Pontianak) pada hari Senin, (30/11/2022), di lingkungan tempat kerjanya, Kementerian Agama Kota Pontianak, menyampaikan kepada para kasi/penyelenggara bahwa setiap hari kerja pada jam sepuluh, setiap pegawai harus mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. “ Nanti setiap hari tepat jam sepuluh, akan diperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Semua ASN menghentikan aktifitasnya dan berdiri tegak hingga lagu tersebut selesai diperdengarkan,” katanya.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Barat. Sebagaimana diketahui sebelumnya Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak pada beberapa waktu lalu memperoleh surat pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat nomor B-7591/Kw.14/HK.00.8/10/2022, perihal memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pada surat tersebut dikatakan bahwa menindaklanjuti himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I nomor B/75/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan arahan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan barat pada Apel Senin Pagi, tanggal 24 Oktober 2022, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1). Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB. 2).Kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU nomor 24 tahun 2009. 3). Tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.(Gwn).
0 Response to "Kakankemenag Kota Pontianak Minta Pegawainya Berdiri Tegak Ketika Diperdengarkan Lagu Indonesia Raya."
Posting Komentar