Pada hari rabu (27/4/2022),Kepala Kementerian Agama Kota Pontianak , H.Mi’rad,S.Ag, M.A.P, di ruangan musholla ,jalan Zainuddin nomor 4, pada saat berbincang-bincang dengan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pontianak, Yuliansyah,M.Pd.I, mengingatkan langkah yang harus dilakukan pada saat kegiatan penyaluran zakat pada akhir bulan suci ramadhan 1443 hijriyah .
Diusahakan agar para panitia penerima dan penyalur zakat di masjid-masjid agar dalam proses pendistribusian zakat, para petugasnya mendatangi para penerima zakat, bukan sebaliknya. Hal ini penting dilakukan dalam rangka menjaga harga diri para penerima zakat.
Sebagaimana diketahui setiap akhir ramadhan, menjelang hari raya idul fitri ramai kaum muslimin melaksanakan kewajiban rukun islam keempatnya , yakni membayar zakat fitrah maupun zakat maal di masjid-masjid kepada panitia penerima dan penyalur zakat.
Zakat yang sudah terkumpul tersebut kemudian dihitung berdasarkan data yang ada dan dibagikan kepada para orang-orang yang berhak menerimanya. Para penerima zakat ada yang dipanggil oleh panitia zakat untuk mengambil haknya dan ada pula zakat tersebut diantar oleh petugas langsung ke rumah masing-masing penerima zakat.
Diposting juga di https://kalbar.kemenag.go.id/berita/berita.php?nid=35775
0 Response to "Kakankemenag Kota Pontianak Ingatkan Penyelenggara Zakat dan Wakaf"
Posting Komentar