Hari selasa (11/4), pukul 10.00 WIB, Sunardi,S.H, M.Si Kasubbag Tata Usaha bersama Tusnadi pengelola Barang Milik Negara Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, berangkat menuju Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Utara yang beralamat di Jalan Khatulistiwa. Keberangkatan tersebut dalam rangka mendampingi petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak dalam pengukuran tanah tempat lokasi berdirinya KUA Pontianak Utara. Pengukuran ini penting dilakukan dalam proses pembuatan sertfikat tanah balik nama dari Pemerintah Kota ke Kementerian Agama Kota Pontianak.
Dalam proses pembuatan sertifikat tersebut, sebelumnya Kasubbag T.U Kemenag Kota Pontianak sudah melakukan beberapa usaha yaitu berkonsultasi dan meyampaikan berkas kepada pihak BPN Pontianak. Kemudian menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut Kasubbag T.U menemui Kepala Kantor Kelurahan Siantan Hilir untuk melegalisir beberapa surat-surat yang diminta BPN. Selanjutnya, setelah semua persyaratan dan berkas dipenuhi serta dipelajari oleh BPN, barulah dilakukan proses pengukuran. Sebelum itu Kasubbag T.U telah melakukan pendekatan-pendekatan dengan pihak-pihak yang tanahnya berbatasan dengan tanah KUA dan tidak ada permasalahan.
Setibanya di KUA Pontianak Utara, Sunardi,SH.M.Si disambut dengan senang hati oleh Hariyadi,S.Ag Kepala KUA dan para stafnya. Pada kesempatan tersebut mantan Kepala Subbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat ini menyampaikan tujuannya yaitu bersama petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah KUA Pontianak Utara untuk proses pembuatan sertifikat atas nama Kementerian Agama Kota Pontianak.
Dan sekitar pukul 11.43 WIB, Siddiq, petugas pengukuran dari BPN tiba di KUA. Selanjutnya bersama pihak Kantor Kemenag Kota Pontianak dan pegawai KUA Pontianak , Siddiq pun langsung melakukan pengukuran. Pada kegiatan tersebut ikut menyaksikan proses pengkuran dari Kantor Kemenag Kota Pontianak yaitu Sunardi,S.H, M.Si Kasubbag T.U dan Tusnadi Petugas Pengelola BMN Kemenag Kota Pontianak. Sedang dari pihak KUA Pontianak Utara ikut juga menyaksikan yakni Kepala KUA, Hariyadi,S.Ag dan staf KUA Suparman sebagai penunjuk batas tanah. Dan proses pengukuran selesai pada pukul 12.15 WIB. Berdasarkan hasil pengukuran tersebut diketahui bahwa lebar tanah bagian depan tepi jalan adalah 14,6 m dan panjangnya 34,7 m.
Pada kesempatan tersebut, Sunardi sangat berharap agar sertifikat tanah KUA atas nama Kementerian Agama Kota Pontianak cepat segera jadi sehingga bisa menjadi asset kantor dan usaha kerja kerasnya membuat sertifikat menampakan hasil.(Gwn_Ptk).
0 Response to " Kemenag Kota Pontianak Dampingi BPN Ukur Tanah KUA Pontianak Utara"
Posting Komentar